Jakarta, MCI News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Terkait adanya larangan bepergian ke luar negeri Nadiem Makarim itu, sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada 23 Juni 2025.
"Tepatnya pada 19 Juni 2025," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
Penyidik juga mengonfirmasi bukti elektronik yang didapatkan dalam kasus tersebut. Jawaban dan bukti yang dikonfirmasi oleh Nadiem Makarim pun akan dicocokkan ke pihak lainnya seiring perkembangan penyelidikan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat
Berita Terbaru
Jumat, 27 Jun 2025 15:44 WIB
Jumat, 27 Jun 2025 15:44 WIB
Kota Malang, MCI News - Mirza Muttaqien kembali terpilih sebagai Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Jatim pada Musyawah…
Jumat, 27 Jun 2025 12:15 WIB
Jumat, 27 Jun 2025 12:15 WIB
MotoGP Belanda digelar di Sirkuit TT Assen, Jumat sampai Minggu 27-29 Juni 2025.…
Jumat, 27 Jun 2025 09:15 WIB
Jumat, 27 Jun 2025 09:15 WIB
Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim beserta delegasinya mengunjungi Indonesia dan bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.…
Jumat, 27 Jun 2025 07:36 WIB
Jumat, 27 Jun 2025 07:36 WIB
Moeldoko dan Fadli Zon mengakhiri dualisme kepengurusan yang berbeda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).…
Kamis, 26 Jun 2025 23:32 WIB
Kamis, 26 Jun 2025 23:32 WIB
Megabintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo resmi memperpanjang kontraknya bersama klub Arab Saudi, Al-Nassr.…
Kamis, 26 Jun 2025 23:18 WIB
Kamis, 26 Jun 2025 23:18 WIB
Jawa Timur siap transisi energi baru terbarukan, wujudkan swasembada energi, dukung Net Zero Emission 2060.…