Kasus Narkoba Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 11 Sep 2025 21:00 WIB

copy
Musisi Fariz RM divonis penjara 10 bulan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Istimewa)
Musisi Fariz RM divonis penjara 10 bulan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba, yang menjerat musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, pada sidang Kamis (11/9/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua PN Jaksel menyatakan, pelantun lagu Sakura itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," lanjut majelis hakim. 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz RM hingga proses persidangan. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu.

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," tambahnya. 

Vonis untuk musisi berusia 66 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara enam tahun. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung banding. Sedangkan Fariz RM menerimanya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

PT Angkasa Pura Salurkan 250 Bansos untuk Korban Banjir Bali

PT Angkasa Pura Salurkan 250 Bansos untuk Korban Banjir Bali

Kamis, 11 Sep 2025 18:28 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 18:28 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia bersama Injourney Group berkomitmen untuk terus hadir mendukung masyarakat, baik dalam situasi normal maupun saat menghadapi bencana.…

Inovasi Desa Darmasaba Lanjutkan Perjuangan ke Tingkat Nasional dan Diakui Negara Tetangga

Inovasi Desa Darmasaba Lanjutkan Perjuangan ke Tingkat Nasional dan Diakui Negara Tetangga

Kamis, 11 Sep 2025 18:10 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 18:10 WIB

  Bali, MCI News - Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini menerima penghargaan Juara 1 Lomba Evaluasi Perkembangan Desa …

Jabatan Baru Helmy Yahya

Jabatan Baru Helmy Yahya

Kamis, 11 Sep 2025 15:27 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 15:27 WIB

Helmy Yahya dikenal publik sebagai tokoh multitalenta, ditunjuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Rebana.…

Sinopsis Film Gereja Setan: Terjebak Sekte Sesat

Sinopsis Film Gereja Setan: Terjebak Sekte Sesat

Kamis, 11 Sep 2025 14:00 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 14:00 WIB

Sinopsis Gereja Setan tentang kehidupan seorang perempuan perlahan masuk sekte sesat saat ia berada dalam titik terendahnya.…

Hari ke-2 Operasi Usai Dilanda Hujan, Tim SAR Bali Temukan 4 Jenazah di Muara Tukad Badung

Hari ke-2 Operasi Usai Dilanda Hujan, Tim SAR Bali Temukan 4 Jenazah di Muara Tukad Badung

Kamis, 11 Sep 2025 13:50 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 13:50 WIB

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, dan PMI terus melakukan pencarian dan evakuasi korban banjir Bali.…

Sinopsis Film Sukma: Teror Cermin Tua

Sinopsis Film Sukma: Teror Cermin Tua

Kamis, 11 Sep 2025 13:30 WIB

Kamis, 11 Sep 2025 13:30 WIB

Film Sukma karya terbaru Baim Wong sebagai sutradara. Film horor ini dibintangi Christine Hakim hingga Luna Maya.…