Jakarta, MCI News - Dunia hiburan Indonesia dibuat kaget dengan penangkapan musisi legendaris, Fariz RM, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Maklum, ini bukanlah yang pertama bagi sang musisi, sehingga terkesan tidak pernah kapok.
Penangkapan Fariz sendiri bermula dari pria berinisial ADK (46) yang diringkus polisi di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2/2025) lalu.
"Diamankan satu orang berinisial ADK dengan barbuk (barang bukti) yang diduga ganja dan sabu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).
Setelah penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ADK. Dari pengembangan itu pula, ADK menyebut nama Fariz RM sebagai pemesan barang haram tersebut.
Keterangan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
"Setelah kita mendapatkan titik terang bahwa inisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK, FRM kemudian diamankan di Kota Bandung," tutur Nurma.
Nurman juga mengatakan, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari FRM, bahwa benar yang bersangkutan memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kini ADK dan Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut fakta-fakta di balik penangkapan Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
- ADK merupakan mantan sopir Fariz di tahun 2020-2021. Sehingga keduanya sudah saling kenal.
- Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura itu pertama kali diringkus polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja. Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018 dengan kasus yang sama.
- Hasil tes urine Fariz RM terbukti positif mengandung zat adiktif yang ditemukan dalam narkoba.
- Pada 1996 silam, Fariz RM pernah mengidap kanker hati. Adapun penyakit tersebut disebabkan oleh kecanduannya terhadap alkohol dan narkoba.
- Atas kasus tersebut, Fariz RM terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Faaz Elbaraq