Ini 5 Fakta Usai Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 19 Feb 2025 23:01 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Dunia hiburan Indonesia dibuat kaget dengan penangkapan musisi legendaris, Fariz RM, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Maklum, ini bukanlah yang pertama bagi sang musisi, sehingga terkesan tidak pernah kapok.

Penangkapan Fariz sendiri bermula dari pria berinisial ADK (46) yang diringkus polisi di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2/2025) lalu.

"Diamankan satu orang berinisial ADK dengan barbuk (barang bukti) yang diduga ganja dan sabu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).

Setelah penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ADK. Dari pengembangan itu pula, ADK menyebut nama Fariz RM sebagai pemesan barang haram tersebut.

Keterangan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).

"Setelah kita mendapatkan titik terang bahwa inisial FRM yang diduga memesan barang dari ADK, FRM kemudian diamankan di Kota Bandung," tutur Nurma.

Nurman juga mengatakan, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari FRM, bahwa benar yang bersangkutan memesan barang atau jenis narkoba yang diduga dari ADK.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kini ADK dan Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut fakta-fakta di balik penangkapan Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

  1. ADK merupakan mantan sopir Fariz di tahun 2020-2021. Sehingga keduanya sudah saling kenal.
  2. Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura itu pertama kali diringkus polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja. Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018 dengan kasus yang sama.
  3. Hasil tes urine Fariz RM terbukti positif mengandung zat adiktif yang ditemukan dalam narkoba.
  4. Pada 1996 silam, Fariz RM pernah mengidap kanker hati. Adapun penyakit tersebut disebabkan oleh kecanduannya terhadap alkohol dan narkoba.
  5. Atas kasus tersebut, Fariz RM terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Fariz RM kini telah berusia 66 tahun. Di usianya yang tak lagi muda, musisi senior ini tampaknya akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi jika vonis hukuman maksimal dijatuhkan oleh Manjelis Hakim.

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Marc Marquez Menangi MotoGP Argentina, Pecco Gagal Podium

Marc Marquez Menangi MotoGP Argentina, Pecco Gagal Podium

Senin, 17 Mar 2025 02:17 WIB

Senin, 17 Mar 2025 02:17 WIB

Argentina, MCI News - Marc Marquez kembali menunjukkan dominasinya. Rider Ducati Lenovo itu berhasil memenangkan MotoGP Argentina 2025 di Sirkuit Termas de Rio…

Wagub Emil Imbau Masyarakat Waspadai Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

Wagub Emil Imbau Masyarakat Waspadai Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

Senin, 17 Mar 2025 00:31 WIB

Senin, 17 Mar 2025 00:31 WIB

Kediri, MCI News - Turunnya hujan tak menghalangi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau perlintasan kereta api yang terletak di Desa…

Bupati Adi Arnawa Buka Rakerda Dekopinda Badung Tahun 2025

Bupati Adi Arnawa Buka Rakerda Dekopinda Badung Tahun 2025

Minggu, 16 Mar 2025 23:52 WIB

Minggu, 16 Mar 2025 23:52 WIB

Badung, MCI News - Bupati Badung l Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Badung tahun…

Lomba Ogoh-Ogoh Bhandana Bhuhkala Festival 2025

Lomba Ogoh-Ogoh Bhandana Bhuhkala Festival 2025

Minggu, 16 Mar 2025 23:32 WIB

Minggu, 16 Mar 2025 23:32 WIB

Badung, MCI News - Dengan menyalakan obor, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi pagelaran Pekan Kebudayaan Daerah Jantra Tradisi Bali dan…

Gubernur Khofifah Sebut KH. M. Yusuf Hasyim Pejuang Sejati

Gubernur Khofifah Sebut KH. M. Yusuf Hasyim Pejuang Sejati

Minggu, 16 Mar 2025 22:49 WIB

Minggu, 16 Mar 2025 22:49 WIB

Surabaya, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai KH. M. Yusuf Hasyim sangat patut menyandang gelar Pahlawan Nasional, karena memiliki…

Wagub Jatim Cek Penambalan Jalan di Poros Nasional Pantura

Wagub Jatim Cek Penambalan Jalan di Poros Nasional Pantura

Minggu, 16 Mar 2025 22:20 WIB

Minggu, 16 Mar 2025 22:20 WIB

Lamongan, MCI News - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengecek proses penambalan jalan Poros Nasional Pantai Utara (Pantura)di lintas Kabupaten…