Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Narkoba Siap Edar

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 05 Feb 2025 04:50 WIB

copy
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

i

Surabaya, MCI News Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang residivis yang tengah membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi siap edar. Pelaku yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa kini kembali berhadapan dengan hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Ahad (29/122024), sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus pria berinisial S (35), warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya.

"Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan seberat 2,88 gram, dan beberapa butir ekstasi. Polisi juga menyita barang bukti dua unit telpon seluler, tas selempang hitam, dan sepeda motor bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," kata AKBP Miftah melalui rilis yang diterima mcinews.id, Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem 'ranjau', narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan," kata mengungkapkan.

Tersangka S juga mengaku telah lima kali menerima dan mengedarkan narkotika dari H sejak 4 November 2024. Setiap berhasil menjual 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…