Surabaya, MCI News Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang residivis yang tengah membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi siap edar. Pelaku yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa kini kembali berhadapan dengan hukum.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Ahad (29/122024), sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus pria berinisial S (35), warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya.
"Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan seberat 2,88 gram, dan beberapa butir ekstasi. Polisi juga menyita barang bukti dua unit telpon seluler, tas selempang hitam, dan sepeda motor bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," kata AKBP Miftah melalui rilis yang diterima mcinews.id, Selasa (4/2/2025).
Ia mengatakan, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem 'ranjau', narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan," kata mengungkapkan.
Tersangka S juga mengaku telah lima kali menerima dan mengedarkan narkotika dari H sejak 4 November 2024. Setiap berhasil menjual 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nov/bho)
Editor : Nova Mega