Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Narkoba Siap Edar

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 05 Feb 2025 04:50 WIB

copy
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

i

Surabaya, MCI News Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang residivis yang tengah membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi siap edar. Pelaku yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa kini kembali berhadapan dengan hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Ahad (29/122024), sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus pria berinisial S (35), warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya.

"Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan seberat 2,88 gram, dan beberapa butir ekstasi. Polisi juga menyita barang bukti dua unit telpon seluler, tas selempang hitam, dan sepeda motor bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," kata AKBP Miftah melalui rilis yang diterima mcinews.id, Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem 'ranjau', narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan," kata mengungkapkan.

Tersangka S juga mengaku telah lima kali menerima dan mengedarkan narkotika dari H sejak 4 November 2024. Setiap berhasil menjual 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Bupati Badung Ikuti Rakor Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

Bupati Badung Ikuti Rakor Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

Kamis, 01 Mei 2025 20:25 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 20:25 WIB

Badung, MCI News - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, terkait…

Kemkomdigi Siapkan Satria-1 untuk Puluhan Ribu Wilayah Terpencil

Kemkomdigi Siapkan Satria-1 untuk Puluhan Ribu Wilayah Terpencil

Kamis, 01 Mei 2025 19:55 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 19:55 WIB

Jakarta, MCI News - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, kementeriannya tengah menyiapkan layanan Satelit Republik Indonesia…

Wakil Bupati Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akte Kematian

Wakil Bupati Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akte Kematian

Kamis, 01 Mei 2025 19:45 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 19:45 WIB

Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten Badung mewujudkan komitmennya hadir di tengah-tengah masyarakat guna meringankan beban krama Badung. Hal ini…

Ketua Partai Buruh Jatim Desak Khofifah Evaluasi Disnaker

Ketua Partai Buruh Jatim Desak Khofifah Evaluasi Disnaker

Kamis, 01 Mei 2025 19:04 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 19:04 WIB

Memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) 2025, Kamis (1/5/2025) ribuan buruh di Jatim turun ke jalan. Mereka mengusung sejumlah tuntutan kepada…

Polisi Mulai Bubarkan Massa Buruh di Senayan

Polisi Mulai Bubarkan Massa Buruh di Senayan

Kamis, 01 Mei 2025 18:45 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 18:45 WIB

Pasukan pengamanan gabungan menggunakan tameng, sepeda motor, dan mengerahkan dua mobil rantis untuk membubarkan massa…

May Day! Gubernur Jawa Timur Khofifah Teken 17 Tuntutan Buruh

May Day! Gubernur Jawa Timur Khofifah Teken 17 Tuntutan Buruh

Kamis, 01 Mei 2025 17:52 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 17:52 WIB

Surabaya, MCI News - Puncak aksi ribuan massa Hari Buruh Internasional atau May Day di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl Pahlawan Surabaya, Kamis 1 Mei…