Polrestabes Surabaya Sita Ekstasi Dan Sabu Pengedar Di Mojokerto

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 03 Feb 2025 16:11 WIB

copy
Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu
Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

i

Surabaya, MCI News - Seorang pria berinisial HS (24), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dan diamankan dari sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kab. Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada penangkapan setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto tersebut, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah dalam keterangannya yang diterima MCI News, Senin (3/02/2025).

Tersangka HS, ujar Miftah, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang kni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni G dan E.

HS memperoleh ekstasi dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Kab. Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kab. Mojokerto, pada 12 Desember 2024.

HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap.

Menurut Miftah, HS mengaku membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, tujuh paket sabu dengan berat total 4,318 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu buha dompet warna merah.

Dalam pengakuan selanjutnya, HS menyebut jika seluruh barang berhasil terjual, maka ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam DPO. "Kami terus berupaya mengungkap jaringan ini. Kami berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," tutur Miftah. (nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…