Polrestabes Surabaya Sita Ekstasi Dan Sabu Pengedar Di Mojokerto

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 03 Feb 2025 16:11 WIB

copy
Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu
Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

i

Surabaya, MCI News - Seorang pria berinisial HS (24), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dan diamankan dari sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kab. Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada penangkapan setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto tersebut, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah dalam keterangannya yang diterima MCI News, Senin (3/02/2025).

Tersangka HS, ujar Miftah, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang kni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni G dan E.

HS memperoleh ekstasi dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Kab. Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kab. Mojokerto, pada 12 Desember 2024.

HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap.

Menurut Miftah, HS mengaku membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, tujuh paket sabu dengan berat total 4,318 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu buha dompet warna merah.

Dalam pengakuan selanjutnya, HS menyebut jika seluruh barang berhasil terjual, maka ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam DPO. "Kami terus berupaya mengungkap jaringan ini. Kami berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," tutur Miftah. (nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…