Surabaya, MCI News - Seorang pria berinisial HS (24), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dan diamankan dari sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kab. Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada penangkapan setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto tersebut, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah dalam keterangannya yang diterima MCI News, Senin (3/02/2025).
Tersangka HS, ujar Miftah, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang kni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni G dan E.
HS memperoleh ekstasi dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Kab. Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kab. Mojokerto, pada 12 Desember 2024.
HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap.
Menurut Miftah, HS mengaku membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, tujuh paket sabu dengan berat total 4,318 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu buha dompet warna merah.
Dalam pengakuan selanjutnya, HS menyebut jika seluruh barang berhasil terjual, maka ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam DPO. "Kami terus berupaya mengungkap jaringan ini. Kami berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," tutur Miftah. (nov/bho)
Editor : Nova Mega