Surabaya, MCI News - Sebanyak 53 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 70 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kerja Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil ditangkap.
"Kami berkomitmen terus melakukan upaya-upaya penanggulangan kasus curanmor yang meresahkan warga Surabaya. Kegiatan penyelidikan dan pengungkapan tindak curanmor terus kami lakukan," kata Kombes Luthfie pada jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (20/2/2025).
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 70 kasus curanmor yang dilakukan 53 tersangka, dalam kurun waktu 24 hari, sejak 26 Januari 2025 hingga 18 Februari 2025. Barang bukti yang disita berupa 19 unit kendaraan bermotor, 13 jas hujan, kunci T, dan empat pasang plat nomor.
Menurut Kapolrestabes, para tersangka yang ditangkap tidak bisa hadirkan semua, karena masih ada dua orang yang masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. "Kemudian ada tiga orang yang masuk kategori anak-anak, dan 11 orang lainnya residivis curanmor."
Luthfie mengapresiasi keberhasilan Polsek Sukolilo yang menangkap tiga orang pelaku yang beraksi di sembilan TKP di daerah Keputih, Kota Surabaya. Polisi terus melakukan upaya pengembangan, terutama mengungkap para penadah yang menampung hasil curian para pelaku.
Dia mengungkapkan, hampir semua kasus yang diungkap menggunakan modus memakai kunci T. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun.
Melihat maraknya aksi curanmor di wilayah kerjanya, Luthfie mengimbau masyarakat Kota Surabaya selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga, terutama yang tinggal di pemukiman, tidak parkir sembarangan. Parkir kendaraan Anda di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan kunci rahasia.
Editor : Pandu Baskoro