Surabaya, MCi News Sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermototr (curanmor) di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kerja Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil ditangkap.
Upaya-upaya pemberantasan kasus curanmor yang sangat meresahkan warga menjadi priortitas dalam kinerja Polresta Sidoarjo. Kata Kompes Christian Tobing pada jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (25/2/2025)
Polresta Sidoarjo berhasil menungkap 13 kasus curanmor yang dilakukan 19 tersangka. Turut diamankan berupa barang bukti 13 unit kendaraan roda dua, dua handphone (HP), lima set kunci T.
Menururt Tobing, terdapat seorang residivis, dan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Modus yang dilakukan suami istri adalah berboncengan mencari sasaran, sang istri menunggu diatas motor, dan suami yang memetik motor curian.
Dalam pendalaman penyidikan, pelaku rata-rata menjual hasil curian di wilayah sekitaran Jatim, dan ada juga yang dijual di media sosial (medsos). Motif para pelaku adalah memenuhi kebutuhan hidup.
Hanpir semua kasus yang diungkap, pelaku selalu menggunakan kunci T. Para pelaku dijerat dengan pasal 362, 365, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.
Tobing mengimbau, masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaaannya, parkir di tempat yang aman, dan menambahkan kunci ganda atau kunci rahasia.
Editor : Pandu Baskoro