Jakarta, MCI News – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).
Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntabel dan proporsional.
“Karena yang berkembang saat ini menimbulkan pesepsi yang beragam di mata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar SH, Jumat 25 April 2025.
Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
Di sisi lain, Kejagung menilai Direksi JakTV Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya (tersangka MS dan tersagka JS), berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam siaran persnya, Kejagung menyebutkan terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Dirpem JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000. Uang itu dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.
“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.
Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, tetapi Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya.
Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.”
Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40/1999.
Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani kejaksaan.
Editor : Faaz Elbaraq