Jakarta, MCI News – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Immanuel Ebenezer telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Pemerintah menyerahkan proses hukum yang menjerat Immanuel Ebenezer kepada KPK.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," imbuh Mensesneg.
Prasetyo Hadi mengingatkan semua pihak bahwa Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka saat memeras para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Dia menyebut, buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp275 ribu.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp6 juta," jelas Budi.
Editor : Yasmin Fitrida Diat