BALI, MCI NEWS - Sebuah bangunan villa diduga melanggar tata ruang kembali mencuat di wilayah Bali Utara. Akibatnya, bangunan villa disegel dan dipasang Poll PP Line, karena berdiri di kawasan Hutan Desa.
Demikian mengemuka, saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Senin, 13 Oktober 2025.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha memimpin Rombongan Sidak didampingi I Gede Harja Astawa bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten terkait, Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara Hesti Sagiri, Kabid Lidik Satpol PP Bali Made Yudi Purnamadi, Anggota DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana dan Nyoman Somasuarsa.
DPRD Bali melakukan langkah Sidak, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan perlu dievaluasi legalitasnya.
Made Supartha menyebutkan Sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksanaan tata ruang di wilayah Bali.
"Terkait obyek-obyek yang perlu evaluasi ini kita perdalam seperti apa izinnya, kemudian wilayahnya itu nanti Dinas Kehutanan juga akan menyampaikan terkait apa yang perlu kita evaluasi, kegiatan apa yang boleh dilakukan di hutan lindung itu," kata Made Supartha, seraya mengungkapkan Dinas LHK Provinsi Bali sebelumnya memang telah memberikan hak kelola kepada Desa Pejarakan seluas 700 hektar kawasan hutan.
Menurut Made Supartha, tata ruang merupakan persoalan fundamental yang tidak hanya menyangkut penataan wilayah, tetapi juga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Made Supartha menegaskan DPRD Bali memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pembangunan di Bali dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak kawasan lindung.
Sementara itu, Harja Astawa menambahkan Sidak Pansus TRAP DPRD Bali bertujuan untuk memastikan penataan ruang dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Made Supartha menyoroti adanya indikasi pembangunan tanpa koordinasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Bahkan, Made Supartha mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan antara warga peduli lingkungan, pihak Dinas Kehutanan dan serta Perangkat Desa terkait keberadaan bangunan vila di kawasan hutan dalam kunjungan Pansus TRAP DPRD Bali.
Dari hasil diskusi, ditemukan bahwa Villa yang berdiri di kawasan Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki izin lengkap.
"Fakta yang terungkap, bangunan Villa yang didirikan didalam hutan di Desa Pejarakan, ternyata belum dilengkapi beberapa izin, diantaranya izin ABT, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah belum dipegang, tetapi sudah membuat ABT, mengambil air dari dalam tanah. Lalu, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada izin dari Dinas Perizinan, kemudian juga belum ada penelitian tata kelola landscape," kata Anggota Komisi I DPRD Bali.
Dengan temuan itu, Ketua Pansus Made Supartha mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi hingga status izin dan legalitas vila tersebut jelas.
"Ketua Pansus tegas mengambil tindakan untuk menyetop pembangunan vila tersebut sampai dengan adanya titik terang, karena masalah ini akan kami bahas, kami gali, dan kami perdalam di lembaga Pansus itu sendiri," lanjut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali.
Politikus asal Desa Temukus, Banjar Buleleng itu juga menuturkan, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh menyalahi tujuan konservasi dan pemberdayaan lingkungan.
Ia meminta masyarakat ikut aktif menjaga kelestarian kawasan hutan desa agar tidak berubah menjadi kawasan beton.
"Saya minta yang tandus itu wajib ditanami, bukan untuk alasan membangun bangunan beton. Kalau tidak kita menjaga lingkungan, siapa lagi? Ketika ada banjir yang menyelesaikan semua, tapi ketika untung yang merasakan cuma investor," lanjutnya.
Pihaknya menegaskan Bali butuh investor yang baik, yang menjaga tradisi dan kearifan lokal, dan bisa memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.
"Ingat, kita bukan anti pembangunan. Saya minta masyarakat sekitar di sini pantau, kalau tidak hilang semua ini jadi beton. Karena ini artinya negara sudah bergerak melalui Satpol PP. Kalau ada yang mengutus, kalau ada yang tidak menghiraukan pembangunan ini, dia sudah melanggar aturan. Izinnya bisa dicabut," lanjutnya.
Dengan penyegelan vila tersebut, DPRD Bali berharap langkah ini menjadi peringatan sekaligus upaya bersama dalam menjaga tata kelola wilayah dan melindungi hutan desa dari aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Pansus TRAP juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah benar-benar memberi manfaat bagi warga tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (red).
Editor : Putu Wiguna