DPRD Jatim Cabut 6 Perda yang Dianggap Tak Lagi Relevan

author Faiz Dhaifullah

Pewarta :

Senin, 13 Okt 2025 19:53 WIB

copy
Martin Hamonangan dari Fraksi PDI Perjuangan, saat membacakan penjelasan pencabutan enam Perda.
Martin Hamonangan dari Fraksi PDI Perjuangan, saat membacakan penjelasan pencabutan enam Perda.

i

Surabaya, MCI News - DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menata ulang produk hukum daerah yang sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan nasional. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Enam Perda Provinsi Jawa Timur yang dinilai kehilangan dasar hukum dan relevansi.

Nota penjelasan atas Raperda tersebut dibacakan oleh Martin Hamonangan dari Fraksi PDI Perjuangan, mewakili Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara-Goa, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (13/10/2025) di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.

“Produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Martin saat membacakan nota penjelasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pencabutan enam perda ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi daerah untuk menjaga kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.

Enam perda yang akan dicabut meliputi berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perdagangan, transportasi hingga perfilman. Di antaranya:

1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur

 

Alasan: Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, urusan pertambangan bidang mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2005 menjadi kehilangan validitas yuridisnya dan harus dicabut.

 

2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur

 

Alasan: Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan bahwa penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. Terkait dengan pembinaanGubernur terhadap pasar rakyat dapat dilakukan melalui mekanisme perencanaan Pembangunan daerah dan penganggaran daerah. Oleh karena itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 menjadi kehilangan validitas yuridisnya dan harus dicabut

 

3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur, 

Alasan: Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada berlakunya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menentukan secara tegas bahwa pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk pupuk organik, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 menjadi kehilangan validitas yuridisnya dan harus dicabut.

 

4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Alasan: Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan bahwa pelaksanaan penimbangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 menjadi kehilangan validitas yuridisnya dan harus dicabut.

 

5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Malang

 

Alasan: Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang pada prinsipnya tetap menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tetapi pembentukan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dilaksanakan oleh UPT Dinas Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2018, dimana pembentukan Pergub ini mendasarkan pada Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat. Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TNI AL, PT Angkasa Pura, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak mendasarkan pada Perda Nomor 1 0Tahun 2012, tetapi mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan regulasi pusat lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka menyelaraskan pengaturan UPT Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya serta Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat beserta perubahannya, maka pengaturan UPT dimaksud cukup didasarkan pada Pergub yang mengatur mengenai pembentukan UPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan alasan inilah, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan

 

6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur

 

Alasan: Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan bahwa pemberdayaan dan pembinaan perfilman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 menjadi Pencabutan terhadap Perda ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan harus dicabut

Martin Hamonangan FPDIP Jatim mewakili Yordan Bataragoa pada paripurna DPRD Jatim (13/10/25) 

 

Menurut Martin, perubahan kebijakan nasional telah mengalihkan sejumlah kewenangan dari provinsi ke pemerintah pusat maupun kabupaten/kota, membuat perda-perda tersebut kehilangan validitas yuridisnya.

“Beberapa urusan yang dulu menjadi kewenangan provinsi kini sudah dialihkan ke pemerintah pusat atau kabupaten/kota, sehingga Perda-perda tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.

Pencabutan ini berlandaskan pada berbagai regulasi baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dari sisi filosofis, langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menjaga konsistensi hukum daerah agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan.

“Jika Perda lama tetap berlaku, bisa timbul duplikasi kewenangan dan beban administrasi yang justru merugikan masyarakat,” katanya.

Raperda tersebut disusun secara sederhana, hanya terdiri dari dua pasal: satu berisi daftar perda yang dicabut dan satu lagi tentang ketentuan mulai berlakunya setelah diundangkan. Namun di balik kesederhanaannya, Martin menilai kebijakan ini strategis.

“Pencabutan enam perda ini bukan sekadar administratif, tetapi langkah untuk meneguhkan harmonisasi antara hukum daerah dan sistem pemerintahan nasional,” ujarnya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Dugaan Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng, Pemkot Surabaya Intensifkan Pengawasan

Dugaan Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng, Pemkot Surabaya Intensifkan Pengawasan

Senin, 13 Okt 2025 16:34 WIB

Senin, 13 Okt 2025 16:34 WIB

Surabaya, MCI News – Praktik prostitusi diduga kembali terjadi di bekas lokalisasi Moroseneng, Sememi, Benowo, Surabaya. Lokasi esek-esek ini sudah resmi d…

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Bahas Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Bahas Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan APBD 2026

Senin, 13 Okt 2025 16:30 WIB

Senin, 13 Okt 2025 16:30 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026.…

Terkena Pemangkasan Anggaran Pusat, Pemprov Jatim tetap Jalankan Program Prioritas

Terkena Pemangkasan Anggaran Pusat, Pemprov Jatim tetap Jalankan Program Prioritas

Senin, 13 Okt 2025 16:10 WIB

Senin, 13 Okt 2025 16:10 WIB

Pemprov Jatim Rapat Paripurna bersama DPRD setempat, Senin (13/10/2025).…

Daftar Pemenang Korea Drama Awards 2025

Daftar Pemenang Korea Drama Awards 2025

Senin, 13 Okt 2025 15:14 WIB

Senin, 13 Okt 2025 15:14 WIB

Pemenang Korea Drama Awards 2025 akhirnya diumumkan. Nama Yook Sung Jae BToB keluar sebagai pemenang.…

Langit sudah Terang Pukul 05.00 WIB Padahal Dulu masih Gelap, Ini Penjelasan BMKG dan BRIN

Langit sudah Terang Pukul 05.00 WIB Padahal Dulu masih Gelap, Ini Penjelasan BMKG dan BRIN

Senin, 13 Okt 2025 12:06 WIB

Senin, 13 Okt 2025 12:06 WIB

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan tentang kondisi langit yang sudah terang meskipun masih pukul lima pagi.…

Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80 Jatim, Hadirkan Narasumber Prof Mahfud MD

Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80 Jatim, Hadirkan Narasumber Prof Mahfud MD

Senin, 13 Okt 2025 09:38 WIB

Senin, 13 Okt 2025 09:38 WIB

Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80 Jatim, Gubernur Khofifah tegaskan sinergi pemerintah, DPRD, dan masyarakat kunci keberhasilan pembangunan.…