Jakarta, MCI News – Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025. Mereka ditahan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan, perpanjangan masa hukuman kliennya ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHP.
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya sembilan tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya," ungkap Fahmi Bachmid kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis 1 Mei 2025 malam.
Ia pun memaparkan institusi yang menangani penahanan kini berbeda. Dalam hal ini penahanan dilakukan oleh polisi, kejaksaan sampai pengadilan. "Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.
"Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih ditahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan," ungkap Fahmi Bachmid.
Meski demikian, Fahmi Bachmid memastikan bahwa tempat penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan, yakni Polda Metro Jaya. Ia pun menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya.
"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," pungkasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Editor : Yama Yasmina