Perkembangan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM, dengan terlapor Vadel Badjideh kini memasuki babak baru. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, mengatakan bahwa Vadel kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka dan oleh karena satu dan lain hal, sesuai KUHAP diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, ujar Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberi tahu kepada saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan, lanjut Razman.
Razman mengatakan, Vadel dicecar 53 pertanyaan atas dugaan persetubuhan dan aborsi LM. Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya, ucap Razman.
Dengan hasil gelar perkara dan pernyataan saksi-saksi, pihak kepolisian kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Dari berbagai keterangan, di antaranya LM, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka, tutur Razman.
Diinformasikan, sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan laporan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, menurut Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.
"Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kemudian, Nikita menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis siang untuk melaksanakan visum, lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Vadel Badjideh memberikan klarifikasi atas tudingan dan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Vadel Badjideh membantah semua tudingan yang disangkakan oleh Nikita Mirzani. Selebgram TikTok itu juga mengaku siap dipenjara jika memang terbukti bersalah.
Editor : WItanto