Jakarta, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan mobil Mercedes Benz itu dilakukan KPK, karena diduga terkait kasus korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Jakarta, Senin 28 April 2025.
Mercedes Benz itu menambah daftar penyitaan kendaraan oleh KPK setelah sebelumnya menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Meski demikian, mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil itu belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), karena masih berada di bengkel.
Dalam kasus itu, penyidik KPK sudah menyita 26 unit kendaraan roda dua dan roda empat sebagai barang bukti. Barang-barang yang disita itu sebagian disimpan di Rupbasan KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Sementara soal pemeriksaan, Tessa menyatakan, penyidik KPK masih mengatur waktu untuk memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang diperkirakan merugikan negara Rp222 miliar.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di BJB, terdiri dari dua orang dari BJB dan tiga orang pihak swasta. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Corporate Secretary BJB Widi Hartoto, dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga BJB dan swasta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Editor : Budi Setiawan