Jakarta, MCI News – Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Nikita Mirzani digelar hari ini, Selasa (28/10/2025). Ibu tiga anak itu dijatuhi vonis empat tahun kurungan penjara, kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh.
Ada denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga.
Usai mendapat vonis, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider kurungan enam bulan penjara.
Seperti diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani.
Nikita dilaporkan ke polisi pada Desember 2024. Kemudian pada Februari 2025, Nikita Bersama Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta TPPU.
Editor : Yasmin Fitrida Diat