Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 28 Okt 2025 14:55 WIB

copy
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Nikita Mirzani digelar hari ini, Selasa (28/10/2025). Ibu tiga anak itu dijatuhi vonis empat tahun kurungan penjara, kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh.

Ada denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa memiliki keluarga.

Usai mendapat vonis, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider kurungan enam bulan penjara.

Seperti diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani.

Nikita dilaporkan ke polisi pada Desember 2024. Kemudian pada Februari 2025, Nikita Bersama Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta TPPU.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Pria di Pati Tewas dalam Rumah Penuh Sampah, Numpuk selama 8 Tahun

Pria di Pati Tewas dalam Rumah Penuh Sampah, Numpuk selama 8 Tahun

Selasa, 28 Okt 2025 14:32 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 14:32 WIB

Seorang pria di Pati betah hidup selama delapan tahun numpuk sampah hingga tewas.…

Sandra Dewi dan Adiknya Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Harvey Moeis

Sandra Dewi dan Adiknya Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Harvey Moeis

Selasa, 28 Okt 2025 13:19 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 13:19 WIB

Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan cabut gugatan keberatan perampasan harta di kasus Harvey Moeis.…

1.000 Karyawan Terancam PHK Massal di Paramount

1.000 Karyawan Terancam PHK Massal di Paramount

Selasa, 28 Okt 2025 12:20 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 12:20 WIB

Merger Paramount dengan perusahaan produksi Skydance justru menghasilkan PHK, bukan keuntungan seperti yang dijanjikan.…

Jorge Martin Absen MotoGP Portugal, Tersisa Peluang Akhir Balapan di Valencia

Jorge Martin Absen MotoGP Portugal, Tersisa Peluang Akhir Balapan di Valencia

Selasa, 28 Okt 2025 11:20 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 11:20 WIB

Jorge Martin masih harus absen balapan di MotoGP Portugal, pada 7-9 November mendatang.…

Gunung Semeru Erupsi Lagi Pagi Ini

Gunung Semeru Erupsi Lagi Pagi Ini

Selasa, 28 Okt 2025 11:05 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 11:05 WIB

Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, erupsi pada Selasa (28/10/2025) pagi.…

Komitmen Gubernur Khofifah Perkuat Ketahanan Siber Diapresiasi BSSN, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pembentukan TTIS

Komitmen Gubernur Khofifah Perkuat Ketahanan Siber Diapresiasi BSSN, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pembentukan TTIS

Selasa, 28 Okt 2025 10:28 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 10:28 WIB

Jawa Timur sebagai Provinsi ke-8 di Indonesia yang berhasil menuntaskan pembentukan dan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sektor pemerintahan.…