Jakarta, MCI News - Kondisi sakit yang diderita tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 28 April 2025, menyatakan, tersangka Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah tertanam 8 ring di jantungnya.
"Karena adanya riwayat penyakit itu, dokter pun melakukan observasi. Hasilnya, yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah. Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata. Selain itu, juga ada penyakit kolesterol dan masalah pada pernapasan," kata Harli Siregar.
Setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, dan sesuai permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum Tian Bahtiar, penyidik Kejagung berketetapan mengalihkan penahanannya menjadi kota di Bekasi dari sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang.
Kapuspenkum mengungkapkan, keputusan mengalihkan status tahanan itu juga memertimbangkan kesediaan istri Tian menjadi jaminan. Selain itu, Tian juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya selalu terpantau.
Sejak Kamis sore 24 April 2024, Kejagung menetapkan, tersangka kasus obstruction of justice Dirpem JakTV Tian Bahtiar dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore (24 April 2025). Perubahan status penahanan itu, karena yang bersangkutan sakit," kata Harli Siregar di Jakarta, Jumat.
Tian Bahtiar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 22 April 2025. Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu, yaitu advokat Marcella Santoso dan dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih.
Editor : Budi Setiawan