Kejagung: Dirpem JakTV Jadi Tahanan Kota Karena Punya Riwayat Sakit Jantung

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 28 Apr 2025 12:26 WIB

copy
Tersangka obstruction of justice Dirpem JakTV Tian Bahtiar kini menjadi tahanan kota. (Foto: istimewa)
Tersangka obstruction of justice Dirpem JakTV Tian Bahtiar kini menjadi tahanan kota. (Foto: istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Kondisi sakit yang diderita tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 28 April 2025, menyatakan, tersangka Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah tertanam 8 ring di jantungnya.

"Karena adanya riwayat penyakit itu, dokter pun melakukan observasi. Hasilnya, yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah. Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata. Selain itu, juga ada penyakit kolesterol dan masalah pada pernapasan," kata Harli Siregar.

Setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, dan sesuai permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum Tian Bahtiar, penyidik Kejagung berketetapan mengalihkan penahanannya menjadi kota di Bekasi dari sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang.

Kapuspenkum mengungkapkan, keputusan mengalihkan status tahanan itu juga memertimbangkan kesediaan istri Tian menjadi jaminan. Selain itu, Tian juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya selalu terpantau.

Sejak Kamis sore 24 April 2024, Kejagung menetapkan, tersangka kasus obstruction of justice Dirpem JakTV Tian Bahtiar dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore (24 April 2025). Perubahan status penahanan itu, karena yang bersangkutan sakit," kata Harli Siregar di Jakarta, Jumat.

Tian Bahtiar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 22 April 2025. Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu, yaitu advokat Marcella Santoso dan dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih.

 

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Menkeu Sri Mulyani Dorong Kolaborasi IFC-BUMN Biayai Infrastruktur

Menkeu Sri Mulyani Dorong Kolaborasi IFC-BUMN Biayai Infrastruktur

Senin, 28 Apr 2025 11:45 WIB

Senin, 28 Apr 2025 11:45 WIB

IFC telah menjadi mitra penting bagi Indonesia dalam mendukung agenda pembangunan nasional…

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Gempa Malang M 3,8 Mengguncang Senin Pagi Ini

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:42 WIB

Informasi gempa terkini di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin 28 April 2025 pukul 05.49.25 WIB. …

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Gempa M 4,9 Bolaang Mongondow Selatan, Guncangan Dirasakan hingga Gorontalo

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Senin, 28 Apr 2025 10:17 WIB

Warga Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara dikejutkan dengan gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,9 pada Senin 28 April 2025.…

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

40 Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajae Iran, Tak Ada WNI

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:56 WIB

Ledakan dahsyat mengguncang Pelabuhan Shahid Rajae Iran menelan korban jiwa hingga 40 orang, 1.200 orang terluka.…

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Hari Puisi Nasional Diperingati Setiap 28 April

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Senin, 28 Apr 2025 09:11 WIB

Hari Puisi Nasional diperingati setiap 28 April untuk mengenang wafatnya Chairil Anwar, penyair legendaris Indonesia.…

Liverpool Juara Liga Inggris, Mohamed Salah Cetak Rekor 185 Gol

Liverpool Juara Liga Inggris, Mohamed Salah Cetak Rekor 185 Gol

Senin, 28 Apr 2025 05:32 WIB

Senin, 28 Apr 2025 05:32 WIB

Mohamed Salah kini telah mencetak lebih banyak gol daripada pemain luar negeri lainnya dalam sejarah Premier League.…