Jakarta, MCI News – Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi KTP elektronik itu keluar dari lapas sejak Sabtu (16/8/2025). Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu "merdeka" duluan sebelum Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu telah menjalani hukuman dua per tiga dari masa tahanan yang harus ia jalani.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Setya Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga bebas murni pada 1 April 2029.
Kendati telah mendapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto belum bisa kembali berpolitik. Kepala bagian Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti menegaskan, pencabutan hak politik Setya Novanto bukan keputusan dari pihak Ditjen Permasyarakatan, melainkan berdasarkan putusan pengadilan.
Rika menjelaskan, hak politik Setya Novanto tidak otomatis pulih saat bebas murni, tapi masih harus menunggu 2,5 tahun lagi.
“Dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu dihitung setelah masa bimbingan berakhir,” tandasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat