Jakarta, MCI News - Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang penahanan artis sensasional Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, menjadi 40 hari dari semula 20 hari.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin 24 Maret 2025.
Ade Ary menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” sambungnya.
Nikita Mirzani dan asistennya dijebloskan ke penjara, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber, Selasa 4 Maret 2025. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Yama Yasmina