Surabaya, MCI News – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B, Sidoarjo, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11.192.740 hasil penindakan periode Januari sampai Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025), dan akan dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar hingga rusak, tidak bernilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin pemusnahan rokok ilegal ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menggempur rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal ini akan memengaruhi dengan pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah Kota Surabaya. Padahal di Surabaya itu kita memiliki pabrik-pabrik rokok juga,” ungkapnya.
Rokok ilegal terbukti mengancam keberlanjutan pabrik rokok berizin, termasuk menghambat upaya pemkot menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program masyarakat.
“Untuk mengurangi kemiskinan, untuk memberikan kesehatan, untuk sekolah, pendidikan, maka ini yang kita lakukan,” tegas Eri Cahyadi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki merinci 11.192.740 batang rokok llegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 116.622.818.900.
“Dan total kerugian negara sebesar Rp 10.831.477.515,”ujarnya.
Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCHT.
“Optimalisasi kegiatan di bidang penegakan hukum seperti kegiatan sosialisasi dan operasi bersama agar dilakukan sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” terang Untung Basuki.
Editor : Yasmin Fitrida Diat