Jakarta, MCI News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor. Suami artis Sandra Dewi itu akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga timah.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (30/10/2025).
Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis,” jelas Anang Supriatna.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ayah dua anak itu diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap dan langsung dieksekusi Kejagung.
Sandra Dewi bersama adik sekaligus manajernya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan sudah mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Dalam waktu dekat, 88 tas mewahnya akan dilelang dan uangnya untuk membayar kerugian negara.
Editor : Yasmin Fitrida Diat