Jakarta, MCI News – Artis sensasional Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys. Kasus ini menyeret angka fantastis hingga Rp5 miliar.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan sejak 4 Maret 2025. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari lagi sejak 2 Mei 2025.
Berembus kabar, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra disebut akan segera dibebaskan dari tahanan. Kabar tersebut beredar setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik. Ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi. Namun, pada 5 Mei 2025, berkas tersebut kembali diajukan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
"Pemeriksaan berkas akan berlangsung selama 14 hari sejak diterima. Setelah masa itu selesai, JPU akan menentukan langkah selanjutnya," demikian keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis 15 Mei 2025.
Syahron juga menyebutkan kemungkinan single parent tiga anak ini dibebaskan demi hukum, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21).
“Kalau tidak juga lengkap, ya bisa bebas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu untuk melengkapi,” tandasnya.
Sebagai informasi, masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan berakhir pada 2 Juni mendatang.
Editor : Yama Yasmina