Bangunan Cagar Budaya di Raya Darmo Dibongkar, DPRD Kota Surabaya Bakal Usut

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Selasa, 03 Jun 2025 15:26 WIB

copy
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ketika meninjau lokasi bangunan cagar budaya yang telah dibongkar. (Foto: Pandu/MCI News)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ketika meninjau lokasi bangunan cagar budaya yang telah dibongkar. (Foto: Pandu/MCI News)

i

Surabaya , MCI News Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan tinjauan langsung ke lokasi bangunan cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30, DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang ramai dibicarakan di media sosial. Bangunan bergaya kolonial Belanda itu telah terbongkar dan rata dengan tanah.

Area tersebut kini telah tertutup pagar seng. Tidak terlihat lagi bekas bangunan, bahkan puing-puingnya pun tidak tersisa. Kawasan Darmo memang dikenal sebagai perumahan elit kaum Eropa pertama di Surabaya pada awal abad ke-20.

Lutfiyah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya asal Fraksi Gerindra mengatakan, pihaknya sedang berusaha untuk mengetahui latar belakang dibongkarnya bangunan cagar budaya tersebut.

“Sebelum kami memanggil beberapa pihak terkait, kami ingin mengetahui langsung kondisinya di lokasi. Namun sayangnya, tidak ada satupun yang menerima kedatangan rombongan kami, termasuk owner-nya,” ucap Lutifyah, Selasa (3/6/2025)

Dia berharap, ada pihak terkait, termasuk owner yang bisa memberikan keterangan sekaligus penjelasan soal pembongkaran bangunan yang telah berstatus cagar budaya tersebut.

"Untuk pembongkaran gedung yang berstatus cagar budaya di Surabaya diatur secara ketat dalam peraturan daerah guna menjaga kelestarian warisan budaya. Artinya, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi," tambah Lutfiyah.

Hal senada juga disampaikan Michael Leksodimulyo dari Fraksi PSI, yang meminta kepada Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait keberadaan bangunan cagar budaya.

Ia secara tegas menyebut kondisi bangunan itu hancur lebur. Sebuah gambaran nyata dari kegagalan perlindungan cagar budaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Hancur lebur, tempat cagar budaya yang harusnya dilindungi, sekarang hancur lebur. Kami mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal,” ujarnya kepada awak media usai sidak.

Lebih jauh, Michael menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik bangunan cagar budaya. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya meniru sistem di negara-negara lain, di mana bangunan bersejarah dibeli oleh pemerintah atau diberikan insentif tertentu agar tetap terjaga.

“Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan,” ujarnya.

Michael juga mempertanyakan efektivitas hukum yang berlaku terkait pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya. Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tanpa dasar yang sah harus dapat ditindak dengan hukum yang jelas dan tegas.

“Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,” tegas dia.

Diketahui bahwa bangunan cagar budaya (BCB) di Surabaya diklasifikasikan ke dalam empat golongan berdasarkan nilai sejarah dan kondisi fisiknya, yakni golongan A, B, C dan D.

  • Golongan A: harus dipertahankan melalui preservasi; pembongkaran dilarang kecuali dalam kondisi rusak berat dan harus dibangun kembali sesuai bentuk aslinya.
  • Golongan B: dapat dilakukan pemugaran; pembongkaran hanya jika kondisi fisik buruk dan tidak layak tegak.
  • Golongan C: dapat dilakukan revitalisasi atau adaptasi dengan syarat mempertahankan tampilan utama bangunan.
  • Golongan D: dapat dibongkar jika membahayakan keselamatan, dengan syarat dibangun kembali sesuai bentuk aslinya.

Jika ada rencana pembongkaran, maka pemilik atau pengelola harus mengajukan permohonan izin membongkar kepada Kepala Daerah melalui pejabat yang ditunjuk dan mendapatkan pertimbangan dari Tim Cagar Budaya sebelum izin diberikan.

Pembongkaran BCB hanya diizinkan jika bangunan tersebut secara fisik mengalami kerusakan berat, roboh, atau terbakar, Membahayakan keselamatan pengguna atau lingkungan sekitar dan telah melalui penelitian dan dokumentasi lengkap yang menunjukkan perlunya demolisi.

Melakukan pembongkaran tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa semua bangunan dalam kawasan cagar budaya harus dilindungi, dan pembongkaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Untuk itu, sebelum merencanakan pembongkaran, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, untuk memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah dipenuhi serta mengikuti arahan dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Al Ghazali Urus Berkas Pernikahan dengan Alyssa Daguise di Jakarta

Al Ghazali Urus Berkas Pernikahan dengan Alyssa Daguise di Jakarta

Selasa, 03 Jun 2025 13:45 WIB

Selasa, 03 Jun 2025 13:45 WIB

Al Ghazali sudah mengurus berkas pernikahan di KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kabarnya, rangkaian pernikahan digelar Juni ini.…

Dua Perampok Spesialis Bobol Toko Lintas Daerah Tewas Ditembak Polisi

Dua Perampok Spesialis Bobol Toko Lintas Daerah Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 03 Jun 2025 13:10 WIB

Selasa, 03 Jun 2025 13:10 WIB

Dua pelaku spesialis perampok toko lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, tewas ditembak aparat kepolisian.…

BIG Mall Samarinda Kebakaran, Tutup Sementara Demi Keselamatan

BIG Mall Samarinda Kebakaran, Tutup Sementara Demi Keselamatan

Selasa, 03 Jun 2025 10:55 WIB

Selasa, 03 Jun 2025 10:55 WIB

Kepulan asap pekat membumbung tinggi di BIG Mall Samarinda saat kebakaran, Selasa (3/6/2025) dini hari. Saat ini, mal tutup sementara.…

SPMB Jawa Tengah Dilarang Jastip Siswa Baru

SPMB Jawa Tengah Dilarang Jastip Siswa Baru

Selasa, 03 Jun 2025 10:14 WIB

Selasa, 03 Jun 2025 10:14 WIB

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng dilarang jastip murid baru.…

Obituari Tan Joe Hok, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Usia 87 Tahun

Obituari Tan Joe Hok, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Usia 87 Tahun

Selasa, 03 Jun 2025 09:45 WIB

Selasa, 03 Jun 2025 09:45 WIB

Legenda bulu tangkis Indonesia menghembuskan napas terakhir pada usia 87 tahun di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.…

Tiga WNI Nekat Masuk Mekkah Untuk Haji Ilegal, Satu Diantaranya Meninggal

Tiga WNI Nekat Masuk Mekkah Untuk Haji Ilegal, Satu Diantaranya Meninggal

Senin, 02 Jun 2025 20:50 WIB

Senin, 02 Jun 2025 20:50 WIB

Satu WNI berinisial SM meninggal dunia di wilayah gurun Jumum, Makkah, setelah berusaha masuk secara ilegal ke Kota Suci melalui jalur gurun pasir.…