Jawa Tengah, MCI News – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dilarang praktik jasa titip siswa baru. Terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Tidak ada lagi di wilayah Jawa Tengah yang pakai titip-titip dalam proses penerimaan murid baru," tegas Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat meninjau Posko Aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Selasa (2/6/2025).
Luthfi menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam penerimaan siswa, terutama melalui jalur belakang.
Posko Pelayanan dan Pengaduan
Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini merinci, jumlah komplain terhadap proses layanan SPMB lebih dari 600 aduan. Kebanyakan, aduan yang masuk terkait administratif, seperti kesalahan KK, nomor induk tidak cocok, hingga penentuan ordinat alamat. Sementara ini, jumlah aduan akun pada laman spmb.jatengprov.go.id hingga pukul 12.35 WIB mencapai 111.856 akun.
Pemprov Jawa Tengah menyediakan sebanyak 614 posko pelayanan yang tersebar di seluruh Dinas Pendidikan dan lingkungan sekolah SMA/SMK provinsi itu untuk membantu serta mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran akun SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Jateng. Ada pula jalur aduan melalui telepon (024) 86041265 dan 0813 1895 7197.
Untuk diketahui, pada tahun ajar 2025/2026, kuota SPMB Jateng sebanyak 230.199 kursi. Jumlah itu untuk jenjang SMA/SMK, tiga SMKN Jateng boarding dan 15 SMK semi-boarding, plus SMA Keberbakatan Olahraga, juga 139 sekolah swasta yang bekerja sama untuk merekrut siswa kategori miskin.
Editor : Yasmin Fitrida Diat