Surabaya, MCI News - Menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya tak mau kecolongan, khususnya terkait upaya orang tua calon murid baru untuk memanipulasi jalur zonasi.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terhadap calon murid yang pindah KK.
“Jadi kalua pindah KK-nya itu satu keluarga, bapak, ibu dan anaknya, serta tempat tinggalnya itu jelas, bukan tempat yang tidak resmi, akan kita otorisasi. Tapi kalau anaknya saja yang pindah, akan kita verifikasi ulang, terutama di tempat baru itu ikut siapa. Jika terbukti numpang ke orang lain, pasti tidak kita otorisasi,” jabar Eddy, Rabu (23/4/2025).
Eddy juga menegaskan bahwa domisili yang dimaksud dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa domisili itu berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan surat domisili yang diterbitkan oleh lurah atau camat.
“Kami sudah hearing dengan dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, disepakati domisili itu berdasarkan KK,” terang Eddy.
Teknis otorisasi, Eddy menjelaskan, bahwa jika pindah domisili harus membuat surat keterangan pindah dari Dukcapil daerah asal, masuk ke Surabaya, lalu Dukcapil akan melakukan survei. Jika itu betul rumahnya sendiri dan rumahnya tidak bermasalah dengan hukum, maka akan diterima atau diotorisasi.
“Tapi kalau anak sekolah, pindah ke sini dan menumpang orang lain atau tidak ada hubungan famili sama sekali, atau pindah KK saja tapi anaknya tidak ada di situ, maka akan kita tolak. Karena kami hanya menerima jika de facto-nya benar,” papar Eddy.
Verifikasi kepindahan domisili ini telah dilakukan sejak Januari 2024 silam, sehingga hasilnya bisa diketahui bahwa kepindahan calon murid tersebut benar atau tidak saat mereka mendaftar SPMB 2025.
Editor : Faaz Elbaraq