Aturan Baru Kemendikdasmen SPMB 2025 Jalur Domisili dan Mutasi

author Yasmin Fitrida Diat

Pewarta :

Senin, 26 Mei 2025 17:52 WIB

copy
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) aturan baru Kemendikdasmen. (Foto: Istimewa)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) aturan baru Kemendikdasmen. (Foto: Istimewa)

i

Jakarta, MCI News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai penerimaan murid tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ada perubahan penting yang perlu diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik, termasuk pembagian jalur masuk, persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Empat Jalur Masuk SPMB

Dalam Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, disebutkan bahwa SPMB dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni:

  1. Jalur domisili
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur prestasi (tidak berlaku untuk SD)
  4. Jalur mutasi

Keempat jalur tersebut dikecualikan untuk sekolah-sekolah khusus seperti sekolah luar biasa, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan keterbatasan jumlah anak usia sekolah. Pengecualian ini harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada Ditjen PAUD-Dikdasmen.

Rincian Jalur Penerimaan

1. Jalur domisili

Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua di KK harus konsisten dengan dokumen lainnya.

Bila terjadi perbedaan karena kematian, perceraian, atau alasan lain, hal itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Jika calon murid terdampak bencana dan tidak memiliki KK, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili asalkan sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun.

KK yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah jika ada alasan khusus seperti penambahan anggota keluarga atau kehilangan dokumen, tetapi harus disertai bukti dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama Dukcapil.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Kartu indonesia pintar (KIP) atau bukti terdaftar di DTKS.
  2. Surat keterangan tidak mampu atau kartu BPJS tidak berlaku sebagai bukti afirmasi.
  3. Untuk penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Prestasi dibagi menjadi:

  1. Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir, lomba sains, riset, dan inovasi.
  2. Nonakademik: Pengalaman sebagai ketua OSIS atau anggota organisasi, serta prestasi seni, budaya, dan olahraga.

Pemda juga dapat menyelenggarakan tes terstandar tambahan untuk memperkuat seleksi jalur ini. Pembobotan prestasi mempertimbangkan level kejuaraan: Kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional. Akreditasi sekolah asal tidak memengaruhi penilaian.

4. Jalur Mutasi

Calon murid dari jalur mutasi wajib menyertakan:

  1. Surat penugasan orang tua dari instansi terkait
  2. Surat pindah domisili dari pejabat berwenang
  3. Untuk anak guru surat tugas sebagai guru dan KK
  4. Surat penugasan orang tua harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum masa pendaftaran.

Editor : Budi Setiawan

Tag :

Berita Terbaru

Strategi dan Kepemimpinan, Pelajaran Lapangan dari Ali Affandi

Strategi dan Kepemimpinan, Pelajaran Lapangan dari Ali Affandi

Senin, 26 Mei 2025 17:44 WIB

Senin, 26 Mei 2025 17:44 WIB

Surabaya, MCI News - Dunia strategi kerap diasosiasikan dengan presentasi rumit dan istilah yang mengesankan. Namun bagi Ketua Kamar Dagang dan Industri…

Johnny Jansen Pelatih Baru Bali United

Johnny Jansen Pelatih Baru Bali United

Senin, 26 Mei 2025 15:50 WIB

Senin, 26 Mei 2025 15:50 WIB

Bali United memboyong Johnny Jansen sebagai pelatih anyar. Dia adalah sosok yang melatih Eliano Reijnders di PEC Zwolle.…

Fase Gelombang I Madinah Selesai, Layanan 103.806 Jemaah Berjalan Lancar

Fase Gelombang I Madinah Selesai, Layanan 103.806 Jemaah Berjalan Lancar

Senin, 26 Mei 2025 15:30 WIB

Senin, 26 Mei 2025 15:30 WIB

Fase layanan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang I di Daerah Kerja (Daker) Madinah selesai pada 25 Mei 2025.…

Dorong Kualitas Pendidikan, Bupati Badung Buka Konferensi PGRI Kabupaten Badung XXIII

Dorong Kualitas Pendidikan, Bupati Badung Buka Konferensi PGRI Kabupaten Badung XXIII

Senin, 26 Mei 2025 14:02 WIB

Senin, 26 Mei 2025 14:02 WIB

Badung, MCI News - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Konferensi Kabupaten (Konkab) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Badung XXIII di…

Sambut Idul Adha 1446 H, Pemprov Jatim Pastikan Hewan Kurban Sehat

Sambut Idul Adha 1446 H, Pemprov Jatim Pastikan Hewan Kurban Sehat

Senin, 26 Mei 2025 13:45 WIB

Senin, 26 Mei 2025 13:45 WIB

Jawa Timur siap menyambut Idul Adha 1446 Hijriah dengan stok hewan kurban yang melimpah dan sehat.…

Dunia Usaha Sinergi dengan Pemprov Jatim, Pembangunan Jalan jadi Solusi Mobilitas dan Ekonomi Warga

Dunia Usaha Sinergi dengan Pemprov Jatim, Pembangunan Jalan jadi Solusi Mobilitas dan Ekonomi Warga

Senin, 26 Mei 2025 12:36 WIB

Senin, 26 Mei 2025 12:36 WIB

Jember, MCI News – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya peningkatan akses jalan di Jatim sebagai bagian dari upaya meningkatkan k…