Pembangunan Gedung Perusahaan Air Isi Ulang Diprotes Warga Dk Karangan Babatan Wiyung Surabaya

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Senin, 02 Jun 2025 18:52 WIB

copy
Rapat Dengar Pendapat warga Dk Karangan gang Golongan dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (2/6/2025). (Foto: Pandu/MCI News)
Rapat Dengar Pendapat warga Dk Karangan gang Golongan dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (2/6/2025). (Foto: Pandu/MCI News)

i

Surabaya, MCI News - Pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement di PT Biru Semesta Abadi (Biru) yang berlokasi di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, menuai protes warga sekitar. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi C Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Camat Wiyung Budiono, dari pihak kelurahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan beberapa perwakilan warga.

Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement di perusahaan air isi ulang Biru ini yang menjadikan awal polemik dengan warga setempat.

“Ada sebagian warga yang tidak setuju atas pembangunan di PT Biru Semesta Abadi. Dikarenakan, istilahnya tidak adanya komunikasi kepada warga sekitar," jelas Camat Budiono ketika ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Dari keterangan DPRKPP, IMB bisa terbit karena sudah memenuhi segala persyaratan, karena posisi pengajuan adalah nol jalan yaitu di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Sedangkan, rencana pembangunan gedung adalah di Jalan Dk Karangan gang Golongan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, atau di belakang lokasi sesuai izin IMB.

Dalam rapat tersebut, warga mengeluhkan pembangunan PT Biru Semesta Abadi yang diangganp menganggu akses jalan, karena jalan tersebut adalah jalan kampung, bukan jalan utama, sehingga segala aktivitasnya menganggu warga.

Dalam keputusan rapat dengar pendapat antara warga, Camat Wiyung, kelurahan, DPRKPP, Dishub, Ketua Komsi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan, memberikan resume di antaranya:

1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan, bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama Yantje Wongso harus melewati Jalan Raya Menganti. (Tidak melalui jalan Golongan), karena melanggar peraturan mengenai kelas jalan. Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa 3 Juni 2025, serta berkoordinasi dan melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, cacat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan itu hasil kajian ulang dilaporkan ke Komisi C DPRD kota Surabaya maksimal tanggal 10 Juni 2025.

3.  Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Biru semesta Abadi harus mengacu pada Perda ketentraman dan ketertiban umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.

4. Komisi C DPRD kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada tanggal 10 Juni 2025.

Adanya sebagian warga yang tidak setuju dengan pembangunan enam lantai di air isi ulang Biru tersebut, untuk IMB akan dikaji ulang.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

100 Hari Kerja, Adi Arnawa dan Alit Sucipta Dorong Program Pembangunan Kerakyatan untuk Badung

100 Hari Kerja, Adi Arnawa dan Alit Sucipta Dorong Program Pembangunan Kerakyatan untuk Badung

Senin, 02 Jun 2025 18:41 WIB

Senin, 02 Jun 2025 18:41 WIB

Bupati Badung dan wakilnya sudah menjalani 100 hari kerja untuk program kerakyatan.…

Hattrick! Andres Teran Warnai Kemenangan Unggul FC di Penghujung Series Pontianak

Hattrick! Andres Teran Warnai Kemenangan Unggul FC di Penghujung Series Pontianak

Senin, 02 Jun 2025 18:31 WIB

Senin, 02 Jun 2025 18:31 WIB

Pontianak, MCI News - Tiga gol yang dilesakkan Andres Teran warnai kemenangan Unggul FC Malang atas Tiga Radja United di pengujung Series Pontianak, Minggu…

Pemimpin Visioner: Siti Marwiyah Pertegas Komitmen Majukan Unitomo

Pemimpin Visioner: Siti Marwiyah Pertegas Komitmen Majukan Unitomo

Senin, 02 Jun 2025 18:10 WIB

Senin, 02 Jun 2025 18:10 WIB

Pelantikan Prof Siti Marwiyah menandai kepercayaan kedua yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU).…

5 Hari Penyisiran, Akhirmya Kakek Mender Ditemukan

5 Hari Penyisiran, Akhirmya Kakek Mender Ditemukan

Senin, 02 Jun 2025 17:58 WIB

Senin, 02 Jun 2025 17:58 WIB

Wayan Mander dikabarkan telah meninggalkan rumah untuk pergi berkebun. Tim SAR gabungan berupaya mencari korban.…

Episode Perdana Walid Serial Bidaah Tayang di Trans TV, Senin 2 Juni 2025

Episode Perdana Walid Serial Bidaah Tayang di Trans TV, Senin 2 Juni 2025

Senin, 02 Jun 2025 15:33 WIB

Senin, 02 Jun 2025 15:33 WIB

Walid di Serial Bidaah drama religi Malaysia akan tayang perdana di layar Trans TV, Senin 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.…

Tekwan Sup Seafood Terbaik di Dunia Versi Taste Atlas

Tekwan Sup Seafood Terbaik di Dunia Versi Taste Atlas

Senin, 02 Jun 2025 14:54 WIB

Senin, 02 Jun 2025 14:54 WIB

Tekwan berada di urutan ke-13 dari daftar 50 Best Seafood Soups versi Taste Atlas. …