Surabaya, MCI News - Rapat Paripurna yang digelar anggota DPRD Kota Surabaya dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025-2029, Selasa, (27/5/2025).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Gedung DPRD Kota Surabaya lantai tiga Jalan Yos Sudarso No 18-22 Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Ia didampingi Sekda beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
"Bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," Armuji menjelaskan.
Setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, maka langsung dilakukan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.
Adi menambahkan, RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kotaa.
“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ujar Adi sebelum menutup rapat.
Editor : Yasmin Fitrida Diat