Malang, MCI News - Pelatihan bagi advokat Muhammadiyah se-Jawa Timur yang membahas aspek hukum dan kelembagaan rumah sakit berlangsung di Rays Hotel UMM, Malang Selasa (2/6/2025) sampai Rabu besok.
Tiga tokoh Muhammadiyah Jatim membuka acara dan berbicara pentingnya pelatihan aspek hukum bagi rumah sakit. Mereka adalah Wakil Ketua PWM Jatim Prof Dr Moch Sasmito Jatim, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jatim Ahmad Riyadh PhD, dan Sekretaris Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Sidik Sunaryo.
Ahmad Riyadh mengungkapkan, pelatihan tersebut dilakukan untuk menghasilkan yang terbaik bagi aktivitas perumahsakitan di Muhammadiyah.
"Bidang hukum ini penting. Advokat Muhammadiyah harus berada di tengah-tengah yang dikedepankan haruslah keadilan," ujar Ahmad Riyadh yang juga Ketua Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur.
Dia berharap, setelah pelatihan memahami aspek hukum rumah sakit harus dibangun sinergi antara rumah sakit Muhammadiyah dengan advokat-advokatnya.
"Jadi, ini kami lakukan dalam rangka membangun sumber daya manusianya," terangnya.
Ahmad Riyadh menambahkan bahwa aspek hukum rumah sakit sangat kompleks. Mulai SDM, manajemen, pelayanan kesehatan dan banyak lagi. Di mana semuanya membutuhkan aspek hukum yang detail.
Namun demikian, lanjutnya, para advokat Muhammadiyah bukan dalam rangka mati-matian membela praktik yang salah.
"Kalau memang ada yang salah dalam praktik katakanlah salah. Jangan malah menutup-nutupi," ungkap Ahmad Riyadh.
Sehingga, dari sana perbaikan aspek hukum dilakukan. "Bukan sudah parah baru kemudian cari-cari advokat," imbuhnya.
Jadi, mitigasi risiko hukum diperlukan sejak awal. Dengan memetakan celah-celah persoalan-persoalan hukum yang terjadi lalu mengajak advokat mencarikan solusinya.
Pelatihan yang berlangsung dua hari tersebut akan melibatkan para dokter dan ahli hukum perumahsakitan yang dimiliki Muhammadiyah.
MHH akan menjadi leading sectir sinergi advokat dengan rumah sakit Muhammadiyah.
Prof Sasmito Jati mengatakan bahwa pelatihan bagi SDM sangat penting demi kemajuan dunia kesehatan.
MHH juga harus berperan agar industri kesehatan memiliki kemanfaatan dan kemaslahatan. Jangan sampai industri mengarah pada liberalisasi. "Bila ini terjadi maka keadilan tidak akan didapatkan," terangnya.
Prof Sasmito berkelakar bahwa menata aspek hukum rumah sakit bukan hal mudah.
"Mengatur dokter itu tidak mudah. Lebih mudah mengatur insinyur. Tapi, semua itu yang sulit adalah mengatur orang hukum," terangnya.
Prof Sidik Sunaryo mengungkapkan bahwa di praktik rumah sakit banyak ruang kosong. "Aspek aspek ini harus diisi agar tata kelola rumah sakit lebih baik. Bagaimana kode etik dilaksanakan dengan ketat," ujarnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat