Tangerang, MCI News – Mantan artis cilik Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya. Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan sebagian gugatan perceraian yang diajukan Chikita Meidy, Selasa (28/10/2025).
Lewat unggahan di Instagram Story, ibu satu anak itu juga membagikan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang vonis cerai dengan Indra Adhitya diputus secara e-court.
"DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy)," begitu tulisan putusan itu.
Majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak laki-lakinya jatuh ke tangan Chikita Meidy.
"Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut," tulis putusan itu.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah untuk anak setiap bulan. Kewajiban nafkah senilai Rp 2,5 juta per bulan.
"Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)," tertulis dalam salinan putusan.
Namun, untuk gugatan lain yang diajukan Chikita Meidy, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
Selain itu, pengadilan menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balik pihak Indra Adhitya yang meminta pengembalian mahar.
"1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; 2. Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya," tulis putusan tersebut.
Sebagai penutup, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai pihak penggugat.
"DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs," demikian bunyi akhir putusan tersebut.
Editor : Yasmin Fitrida Diat