Jakarta, MCI News - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan bus Shalawat gratis selama jemaah berada di Kota Suci. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan jemaah dalam menjalankan ibadah di Masjidil Haram.
"Bus Shalawat merupakan fasilitas antar-jemput dari hotel ke Masjidil Haram yang disediakan tanpa biaya tambahan. Layanan ini sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah," jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin dalam konferensi pers Kabar Haji untuk Indonesia di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca juga: Transformasi Layanan Haji 2025: Berbasis Syarikah, Kenyamanan Jemaah Target Utama
Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan mencakup seluruh wilayah pemondokan jemaah. Tidak hanya itu, PPIH juga menghadirkan 32 unit bus ramah lansia dan jemaah berkebutuhan khusus, dengan desain low deck, akses kursi roda, serta ruang penyimpanan untuk alat bantu.
Bus-bus ini telah dilengkapi GPS dan CCTV, dan dipantau langsung oleh petugas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
Adapun titik keberangkatan bus dibagi sebagai berikut:
• Terminal Syib Amir untuk jemaah di wilayah Syisyah dan Raudhah
• Terminal Jabal Ka’bah untuk wilayah Jarwal
• Terminal Ajyad untuk wilayah Misfalah
Baca juga: Bus Shalawat Inklusif Siap Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram
Dalam pelaksanaannya, PPIH bekerja sama dengan lima perusahaan otobus, yakni: Abu Sarhad, Dallah, Durrat Al Munawwara, Mawakeb Al Khair, dan Rawahel Al Mashaer.
Akhmad Fauzin menegaskan bahwa seluruh sopir telah dibayar resmi. Oleh karena itu, jemaah tidak perlu memberikan tips, baksyis, maupun bentuk pungutan liar lainnya.
Baca juga: Untuk Kenyamanan Jemaah, PPIH Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus
“Gunakan layanan ini sebaik mungkin. Selain nyaman dan aman, fasilitas ini adalah bentuk layanan negara bagi para tamu Allah,” imbau Fauzin yang juga menjabat sebagai Wakil Pengendali Teknis Media Center Haji PPIH Arab Saudi.
Editor : Witanto