Surabaya, MCI News - Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 8/2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwarnai interupsi anggota Fraksi Golkar Freddy Poernomo, Rabu 14 Mei 2025.
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim di Surabaya itu dihadiri Wagub Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Jalannya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni sempat memanas. Hingga Freddy memilih walk out setelah terjadi perdebatan di antara keduanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan SPAM di Singosari
Freddy mengatakan, harusnya pembacaan nota disampaikan langsung gubernur sesuai ketentuan Perda 13/2018 menyebutkan, perda yang diinisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur.
“Dalam Pasal 55 ayat 4, ini tidak bisa diwakilkan. Saya mengingatkan ini aturan,” ujar Freddy tegas usai melakukan interupsi di sidang paripurna.
Freddy menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawangsa lantaran ada kegiatan ke Kab. Ponorogo. “Harusnya, kalau berhalangan menyampaikan surat tugas berhalangan atau menerangkan sakit,” sebut Freddy.
Baca juga: Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Singosari Malang
Mantan Ketua Karang Taruna Jatim itu meminta gubernur harus menghormati aturan yang ada. Apalagi, inisiatif perda ini dari eksekutif. Yakni perda tentang BUMD dan perda tentang penyertaan modal.
“Nota penjelasan ini wajib hukumnya disampaikan gubernur. Kalau berhalangan bisa ditunjukkan (surat tugasnya),” tegasnya.
Baca juga: Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Simbol Optimisme Jatim Sebagai Gerbang Baru Nusantara
Freddy bukan tak memaklumi jika dalam perda bisa diwakilkan wagub sepanjang ada keterangan resmi bahwa gubernur tidak bisa hadir karena alasan tertentu. “Tapi ini aturan. Saya mengingatkan jika ini aturan,” tambahnya.
Sembari bergegas meninggalkan lokasi paripurna, ia menunjukkan dalam rundown yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut tidak boleh diwakilkan. “Ini tidak bisa diwakilkan”
Editor : Fahrizal Arnas