Manajer Arema FC Dijebloskan ke Rutan Salemba, Tersangka Kasus Rokok Ilegal

mcinews.id
Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan tersangka kasus rokok ilegal. (Foto: Instagram)

Jakarta, MCI News – Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan tersangka kasus rokok ilegal. Kasus itu berawal dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai di Jakarta, Budi Prasetiyo menjelaskan, truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 800 ribu batang yang diamankan berasal dari perusahaan rokok CV ZAJ milik Wiebie.

"Penindakan sebuah truk bermuatan 800 ribu batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis 27 Februari 2025 oleh Bea Cukai. WDA (Wiebie Dwi Andriyas) merupakan penanggung jawab pabrik tersebut," demikian keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.

Wiebie yang menjalani proses penyidikan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pada 5 Mei 2025. "Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba (Jakarta Pusat) Cabang Kantor Pusat Bea Cukai," jelas Budi Prasetiyo.

Selain itu, pihak Bea Cukai pusat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal, dan kendaraannya. Bea cukai berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, pihaknya tidak menangani kasus Wibie, tapi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan informasi kasusnya.

"Kami telah melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat bahwa benar yang bersangkutan saudara Wiebie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus rokok ilegal. Kasusnya dalam proses penyidikan," jelas Rini. 

Editor : Yama Yasmina

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru