Kapolri Respons Saber Pungli Era Jokowi Dibubarkan Presiden Prabowo

mcinews.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (kedua dari kanan) merespons pembubaran Satgas Saber Pungli. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Tipikor," jelas Listyo kepada wartawan, saat Bhayangkara Sport Day 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Babinsa & Bhabinkamtibmas Dapat Ransus Maung MV3

Menurut Listyo, meski wadah saber pungli dibubarkan, upaya penindakan terhadap praktik pungli berlanjut. "Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujar dia.

Baca juga: Pengamat ISESS Nilai Listyo Sigit Kapolri Terburuk di Era Reformasi

Kapolri menambahkan, penindakannya saat ini dilakukan melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. "Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius," tandasnya.

Baca juga: Kapolri: TNI-Polri Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kesempatan itu Listyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahannya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru