Lima Pulau Dijual Online, Dua Pulau Disewakan
Ada situs yang menjual pulau-pulau milik Indonesia, salah satu yang ramai dibicarakan adalah Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jakarta, MCI News – Lima pulau kecil di Indonesia masuk dalam situs jual beli online luar negeri. Dua di antaranya adalah Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pulau-pulau kecil itu dijual melalui situs Private Islands Online. Pemerintah daerah setempat pun tak tahu menahu bahwa pulau di wilayah mereka ditawarkan untuk dijual di situs tersebut.
"Kalaupun dijual, itu ilegal. Karena pulau ini masuk kawasan konservasi," komentar Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot.
Pejabat baru ini belum mengetahui secara detail terkait penjualan Pulau Panjang yang berada di sekitar Pulau Moyo, Kecamatan Alas, Sumbawa, NTB.
Senada, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali (ULP) menegaskan, Pulau Sumba adalah milik negara. Pulau bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.
"Siapa yang jual? Itu orang gila. Berita ngawur saja itu," tegasnya.
Situs privateislandonline menampilkan lima pulau dengan status dijual atau “for sale”. Lima pulau itu adalah Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau; Properti Pulau Sumba, NTT; Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba. Lalu, Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung; dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan. Ketiga pulau itu yakni Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Kepulauan Riau; Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Untuk harga pulau yang dijual di situs itu bervariasi. Salah satu contohnya, Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435. Ada juga harga pulau yang hanya tertulis “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat