Jakarta, MCI News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Terkait adanya larangan bepergian ke luar negeri Nadiem Makarim itu, sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada 23 Juni 2025.
"Tepatnya pada 19 Juni 2025," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
Penyidik juga mengonfirmasi bukti elektronik yang didapatkan dalam kasus tersebut. Jawaban dan bukti yang dikonfirmasi oleh Nadiem Makarim pun akan dicocokkan ke pihak lainnya seiring perkembangan penyelidikan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat