Kabupaten Malang, MCI News - Seorang pria asal Kota Malang harus berurusan dengan polisi usai mencuri ponsel yang diletakkan di dasbor motor milik seorang pensiunan. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV dan viral di media sosial, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk jajaran Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kejadian itu terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2025) siang.
Baca juga: Maraknya Karnaval Budaya, Polres Malang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas Wilayah
Saat itu korban, Mardi sedang membeli es degan di pinggir jalan bersama istrinya. Tanpa disadari, ponsel milik pria berusia 61 tahun itu raib. Ia meletakkannya di kotak dasbor motor digondol pelaku.
"Korban baru menyadari ponselnya hilang usai membayar minuman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor motor bagian depan," jelas AKP Bambang Subinajar.
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Dalam video berdurasi pendek yang beredar, terlihat seorang pria mendekati motor korban dan langsung mengambil ponsel tanpa ragu.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Malang Periksa SIM dan STNK Ratusan Personel
Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, WR. Pria berusia 40 tahun itu warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap di rumahnya, saat sedang memperbaiki sound system, Kamis (24/7/2025) malam.
"Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen, dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: 101 Seniman Ramaikan Lomba Lukis HUT Bhayangkara Polres Malang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel korban Samsung Galaxy A14 5G, helm, motor Suzuki Satria FU yang dipakai beraksi, hingga pakaian yang dikenakan saat pencurian.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Bambang.
Editor : Yasmin Fitrida Diat