Setya Novanto Bebas Bersyarat Sejak Sabtu 16 Agustus 2025

mcinews.id
Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Istimewa)

Jawa Barat, MCI News – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat diperoleh mantan politikus Partai Golkar itu, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua per tiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," jelasnya.

Kusnali menambahkan, Setya Novanto diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah yang diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," tandasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara soal bebasnya Setya Novanto. Ia menjelaskan, pembebasan itu sudah sesuai dengan asesmen. 

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," jelasnya saat mengikuti upacara HUT ke-80 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru