Wisata Bromo dari Arah Jemplang dan Wonokitri Ditutup, Cek Jadwalnya!

mcinews.id
Jadwal penutupan wisata Gunung Bromo. (Foto: Instagram TNBTS)

Malang, MCI News – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengumumkan, akses wisata Gunung Bromo melalui pintu masuk Jemplang (Kabupaten Malang) dan Wonokitri (Kabupaten Pasuruan) akan ditutup sementara.

Penutupan ini berlangsung selama dua hari penuh, yakni mulai 30 September 2025 pukul 00.01 WIB hingga 1 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan sehubungan dengan pelaksanaan Ramp Check, atau pemeriksaan kelayakan kendaraan jip wisata, yang digelar bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang, serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Jip Wisata Masuk Jurang 60 Meter di Jalur Bromo, Korban Dua WNA China

Dalam surat edaran Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan. 

Baca juga: Wisata Bromo Tutup 4 Hari Selama Ritual Yadnya Kasada 10-13 Juni 2025

Ramp Check akan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan jip wisata yang beroperasi di kawasan Bromo. Medan di kawasan Bromo cukup ekstrem dan membutuhkan kendaraan dalam kondisi prima. 

Selama penutupan berlangsung, wisatawan tetap dapat menikmati keindahan Bromo melalui pintu masuk Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo). Sementara itu, jalur Malang – Lumajang – Malang masih dapat dilalui, termasuk bagi masyarakat yang hendak melintas maupun pengunjung yang menuju Camping Ground Ranu Regulo dan pendakian Gunung Semeru dari arah Malang.

Baca juga: Gubernur Khofifah Optimis Jembatan Kaca Seruni Point Bromo Perkuat Magnet Pariwisata Jawa Timur

Bagi wisatawan yang telah melakukan pendaftaran kunjungan pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2025 sebelum pengumuman ini dirilis (sebelum 20 September 2025), pihak TNBTS memberikan tiga opsi:

  1. Mengalihkan kunjungan melalui pintu masuk Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.
  2. Mengajukan pengembalian dana (refund).
  3. Mengajukan perubahan jadwal (reschedule).

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru