Palembang, MCI News - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster (benur) sebanyak 383.615 ekor di wilayah perairan Selatan Utara Provinsi Jambi.
Komandan Lanal Palembang Kolonel (P) Faisal menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu berawal saat personel patroli Lanal Palembang mendeteksi sebuah kapal kayu tanpa penerangan yang bergerak mencurigakan melintasi perairan Selatan Utara Jambi, Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 23:50 WIB.
"Saat dilakukan pengamanan, anggota menemukan tiga anak buah kapal (ABK) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan 72 boks styrofoam yang ditutup pelapis berwarna hitam berisi benih benur lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu," kata Danlanal pada konferensi pers di Palembang, Jumat 25 April 2025.
Menurut Kolonel Faisal, kapal itu hendak mengirim ke kapal lainnya yang dideteksi penyelundupannya ke luar negeri. Namun, Lanal Palembang masih melakukan pendalaman, karena jangkauan kapal tujuan itu memiliki kecepatan tinggi saat melaju.
"Pendalaman masih kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut, sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam kedaulatan pengamanan. Juga sesuai arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) M. Ali untuk terus melaksanakan kedaulatan pengamanan atas perbuatan yang melanggar dan berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syafril menyatakan, total benur lobster dari 72 boks styrofoam itu sebanyak 383.615 ekor, terdiri dari tiga jenis yakni benur lobster pasir 382.295 ekor, lobster mutiara sebanyak 338 ekor, dan lobster bambu 982 ekor.
Adapun kerugian negara jika dihitung per ekor mencapai Rp38 miliar. Rinciannya, benur lobster pasir seharga Rp100.000 per ekor, lobster mutiara Rp150.000 per ekor. Sementara benur jenis bambu belum bisa dipastikan harganya, karena baru ditemui dalam kasus kali ini, tetapi diperkirakan harganya tidak kurang dari Rp100.000.
Editor : Budi Setiawan