Surabaya, MCI News – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengendalian Tembakau menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja rokok di Jawa Timur. Puluhan ribu pekerja, sebagian besar perempuan, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika peraturan tersebut berdampak pada penutupan pabrik rokok.
Purnomo, Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut sekitar 54.000 pekerja rokok di Jawa Timur, mayoritas berasal dari industri rokok kretek, akan terdampak langsung.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Komitmen Pencegahan Korupsi dari KPK
"Banyak di antara mereka adalah perempuan yang sudah sulit mencari pekerjaan alternatif. Pemerintah kesulitan mengatasi pengangguran, apalagi dengan adanya PP ini. Kami khawatir akan terjadi PHK massal dan berdampak pada perekonomian keluarga mereka," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. PP 28, yang menurut Purnomo lebih berfokus pada kesehatan, mengandung pasal-pasal yang dinilai akan membatasi operasional pabrik rokok. Meskipun pemerintah menekankan tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, Purnomo menilai peraturan ini justru akan merugikan ribuan pekerja dan keluarganya. "Ini tidak relevan dengan tujuan mensejahterakan rakyat," tegasnya.
Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim 1, Untung Basuki; Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Dr. MHD. Aftabuddin RZ; Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardo; dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menunjukkan keresahan yang meluas. Para peserta pertemuan membahas dampak PP 28 dan mencari solusi untuk meminimalisir PHK massal.
Diketahui, diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mencari formulasi yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Purnomo berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog lebih lanjut dengan para pembuat kebijakan dan legislator di Jawa Timur. "Kami ingin mencari solusi yang tidak memberatkan industri rokok, tetapi tetap memperhatikan aspek kesehatan. Bukan soal mencabut PP 28, tetapi mencari norma yang lebih seimbang dan membantu mengatasi dampaknya terhadap pekerja," imbuhnya.
Langkah selanjutnya adalah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi dan DPR untuk mencari solusi yang tepat. Pihak serikat pekerja berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang signifikan terhadap para pekerja dan keluarganya di Jawa Timur. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi dan dialog konstruktif untuk menemukan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Terima Penghargaan dari KPK, Gubernur Jatim: Komitmen Pencegahan Korupsi Jadi Nafas Pemprov
Editor : Faaz Elbaraq