Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku menyimpang di masyarakat.
Polsek Kenjeran, Polrestabes Surabaya menggelar giat pengamanan terkait SE Walikota tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak. Kegiatan ini diawali dengan apel di halaman Polsek Kenjeran Jalan Nambangan No. 7, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H mengatakan, SE Walikota Surabaya terkait pemberlakuan jam malam, khususnya untuk anak di bawah umur sudah ada sejak Jumat (20/6/2025).
Patrol diawali dari Kecamatan Bulak, kemudian bergeser ke Kecamatan Kenjeran. Patroli ini dilakukan bersama-sama Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
"Patroli ini juga kita adakan, karena banyaknya kejadian-kejadian yang sangat miris, banyaknya tindak kejahatan oleh anak di bawah umur, banyaknya pelaku tindak kejahatan anak di bawah umur. Dan saat ini, sangat kurangnya tata krama anak kepada orang tua. Kita antisipasi semua, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari," tambah Yuyus.
Anak di bawah umur saat ini masih sangat rentan dengan tindakan-tindakan sebelum waktunya untuk menjadi dewasa. "Kegiatan ini bukan hanya tanggung jawab Satpol PP saja, jadi mari kita bersinergi dengan tiga pilar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya," terang Yuyus.
Yuyus mengharapakan, kegiatan kali ini dilaksanakan dengan humanis. Tidak memakai kekerasan, karena peratutran tersebut masih baru. "Jadi sifatnya kita ingatkan saja," jelasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat