Makassar, MCI News – Sanksi terhadap kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes akhirnya mencapai titik akhir. Pemain asing itu akhirnya mendapatkan pengurangan hukuman dari Komite Banding PSSI.
Hukuman larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia yang semula berlaku selama 12 bulan, kini dipangkas menjadi tiga bulan, dengan denda tetap sebesar Rp25 juta. Jauh lebih ringan dari sanksi Komite Disiplin PSSI pada 8 Mei 2025.
Baca juga: Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes Dilarang Main 1 Tahun dan Denda Rp25 Juta
Dengan keputusan ini, Yuran Fernandes dapat kembali bermain pada pertengahan Agustus 2025, tepat tiga bulan sejak tanggal putusan Komite Banding dikeluarkan. Pihak klub telah menerima salinan putusan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 8 Mei 2025.
Keputusan tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @psm_makassar yang mengacu surat Komite Banding PSSI Nomor: 010/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025.
“Banding kami ditolak oleh Komite Banding PSSI,” ujar Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin.
Hukuman terhadap pemain asal Tanjung Verde itu dipicu oleh unggahan kontroversial sang pemain di media sosial pribadinya, Instagram @yur4nfernandes, yang kini sudah dihapus. Dalam unggahan tersebut, Yuran Fernandes mengkritisi level sepak bola Indonesia yang dinilainya memuat praktik korupsi. Pernyataan itu muncul sehari setelah laga lanjutan Liga 1 2024/2025 PSS Sleman vs PSM Makassar, yang berakhir kekalahan untuk timnya. Namun, Yuran Fernandes sudah menyampaikan permohonan maaf di Instagram.
Tindakan pemain bernama lengkap Yuran Fernandes Rocha Lopes tersebut dianggap melanggar Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang mengatur soal penghormatan terhadap perangkat pertandingan.
Editor : Yama Yasmina