Komisi C DPRD Jatim Fasilitasi Dialog Soal Kenaikan Tarif Pelabuhan, Ada Miskomunikasi Aturan

mcinews.id

Surabaya, MCI News - Komisi C DPRD Jawa Timur memfasilitasi pertemuan antara perwakilan asosiasi tenaga kerja bongkar muat dengan manajemen PT DABN terkait polemik kenaikan tarif layanan pelabuhan. Dalam forum yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025), Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdy, mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang muncul disebabkan oleh adanya miskomunikasi mengenai dasar aturan yang digunakan.

Adam menjelaskan bahwa para pihak yang mengeluhkan kenaikan tarif berasal dari kalangan asosiasi perusahaan bongkar muat, koperasi tenaga kerja bongkar muat, agen TKBM, serta serikat pekerja. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif yang dinilai tidak melibatkan kesepakatan bersama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tahun 2007.

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Gagal Panggil Bank Jatim

"Kalau berdasarkan Permenhub 2007, tarif ditentukan melalui kesepakatan dengan asosiasi. Tapi PT DABN menggunakan regulasi baru, yaitu Permenhub tahun 2018 yang memperbolehkan penetapan tarif berdasarkan kajian," jelas Adam.

Menurutnya, PT DABN telah melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian dari lembaga survei independen yang kredibel, yakni Sucofindo. Dengan demikian, kebijakan tarif tersebut dianggap sah menurut regulasi terbaru.

"Memang wajar ada yang pro dan kontra dalam setiap perubahan. Tapi setelah kami fasilitasi, semua pihak mulai memahami bahwa aturan yang digunakan PT DABN merupakan aturan resmi yang berlaku saat ini," ujarnya.

Baca juga: Produktifitas Bongkar Muat SPMT Bukukan Pertumbuhan Kinerja 51% di Awal 2025

Adam juga menegaskan bahwa Komisi C berupaya mencari titik tengah agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik hukum. Ia mendorong agar pihak pelabuhan, dalam hal ini PT DABN, membuka jalur komunikasi lebih luas kepada asosiasi dan serikat pekerja.

"Kami minta DABN aktif menjalin komunikasi. Ini bukan soal sosial, tapi murni bisnis to bisnis. Maka pendekatannya pun harus profesional," kata Adam.

Baca juga: SPMT Sukses Bongkar Trainset Komuter di Tanjung Priok

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan indikasi potensi konflik hukum antara para pihak. "Sampai hari ini tidak ada letupan-letupan menuju ranah hukum. Semuanya masih bisa diselesaikan dengan musyawarah," tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Komisi C berharap semua pihak dapat kembali fokus menjalankan perannya masing-masing dan menjaga stabilitas operasional pelabuhan, yang menjadi salah satu simpul penting dalam rantai logistik regional.

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru