Surabaya, MCI News - Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya berita hoaks yang menyebar di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk memperkuat kapasitas jurnalis melalui kegiatan "Cerdas Digital (CerDig) dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan (OKK)" angkatan ke-24, pada Selasa (17/6/2025)
Acara yang digelar di kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, ini diikuti oleh kurang lebih 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Baca juga: Resmi Dilantik, PWI Pamekasan Kedepankan Kualitas dan Kompetensi Wartawan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Informasi Publik, Putut Darmawan, menekankan pentingnya peran media dalam membangun ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Ia juga menyatakan media tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga mendidik publik dalam memilah informasi yang benar dan kredibel.
“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ucapnya.
Menurut survei Reuters Institute Digital News Report 2024, sebanyak 60% masyarakat Indonesia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber utama berita, sementara 72% lebih menyukai konsumsi berita dalam bentuk video digital. Situasi ini mendorong media konvensional untuk beradaptasi dengan transformasi digital dan menghadirkan konten yang lebih interaktif.
Muhammad Wahyu Anggana Sukma, salah satu pemateri yang juga produser digital KompasTV Jatim, dalam paparannya menyoroti perubahan tren konsumsi berita.
“Anak muda lebih menyukai video pendek berdurasi 15 hingga 60 detik dengan narasi visual yang kuat. Storytelling visual dan keotentikan konten kini jadi kunci,” terangnya.
Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman terhadap etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan yang melibatkan anak.
“Jurnalis harus memahami batas hukum yang melindungi identitas anak dalam berita. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum. Pelanggaran bisa dikenai sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, merujuk pada Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Baca juga: IKWI PWI Jatim Berharap Bisa Aktif Dukung PWI Jatim
Selain Wahyu dan Suhermono, sesi materi juga diisi oleh Joko Tetuko Abdul Latief, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, yang membahas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono sendiri yang mengulas tentang Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI dan UU Pers.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang pembelajaran teknis, tetapi juga momen penting untuk memperkuat solidaritas jurnalis dalam menghadapi tantangan era digital. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas keanggotaan dan meningkatkan kompetensi jurnalis, terutama dalam bidang digital,” ujar Suhermono.
Dengan membangun kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimis mampu menghadirkan ekosistem informasi yang kredibel, transparan dan berpihak kepada publik.
Editor : Fahrizal Arnas