Mojokerto, MCI News – Tiara menjadi korban mutilasi yang dilakukan pacarnya, Alvi. Hubungan asmara yang dijalin keduanya selama lima tahun pun kandas. Alvi memutilasi Tiara menjadi 310 potong. Tiara tewas. Alvi sudah ditahan di Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menerangkan dalam keterangan pers, Alvi dan Tiara tinggal bersama seperti pasangan suami-istri di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Meski tinggal bersama, Ihram menegaskan, keduanya belum menikah secara sah maupun siri. Ihram juga menyangkal adanya kabar tentang Alvi memutilasi Tiara saat korban dalam keadaan hamil. Pasangan ini sarjana lulusan sebuah kampus di Madura. Tiara merupakan lulusan manajemen dan Alvi adalah sarjana informatika.
Jenazah Tiara sudah diserahkan kepada keluarganya, Selasa (9/9/2025) malam. Jenazah disambut dengan isak tangis dari keluarga dan kerabatnya. Ayah korban tampak syok hingga jatuh pingsan di lantai.
Jenazah kemudian dimakamkan di Desa Made, Lamongan. Sebelumnya, jenazah diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Porong, Sidoarjo untuk penyelidikan. Karena autopsi diperlukan waktu sekitar sebulan. Namun penyidik akhirnya memutuskan untuk menyerahkan jenazah ke pihak keluarga. Seluruh potongan tubuh korban telah disatukan dalam satu peti putih.
Berikut ini lima fakta kasus mutilasi yang dipicu dari pertengkaran:
1. Ihram menerangkan, Alvi membunuh dan memutilasi Tiara di kos di Surabaya, Minggu (31/8/2025) dini hari. Pembunuhan itu dilakukan tersangka diduga lantaran Alvi kesal terhadap korban.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.
2. Alvi membunuh pacarnya dengan cara menusuk leher kanan korban satu kali menggunakan pisau dapur. Akibatnya, Tiara kehabisan darah hingga tewas.
3. Di kamar mandi kos tersebut, Alvi memastikan Tiara tewas dan memutilasi jasad korban. Daging dan tulang belulang mayat Tiara dipotong Alvi menjadi 310 potongan.
4. Alvi pun menyimpan sebagian potongan mayat Tiara di lemari di kamar kos dan mengubur di depan kos. Alvi juga membuang sebagian lainnya potongan jasad pacarnya itu di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Potongan mayat Tiara berupa telapak kaki kiri yang dibuang Alvi di semak-semak di Mojokerto itu ditemukan warga, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi pun mencari potongan mayat Tiara hingga menemukan 65 potongan tubuh di area tersebut.
5. Alvi ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama di kos di Surabaya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Alvi dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
Editor : Yasmin Fitrida Diat