Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Operasi itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Baca juga: 6 Orang Terjaring OTT KPK Proyek Jalan di Mandailing Natal masih Diperiksa
Penyidik KPK mengamankan sebanyak enam orang. Namun, penyidik hanya menjerat lima orang sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Baca juga: Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Pemkot Surabaya Akan Manfaatkan untuk Kepentingan Warga
Pasal yang Menjerat Tersangka
Asep Guntur Rahayu membeberkan pasal-pasal yang menjerat tersangka. KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Ditahan 20 Hari
Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan mulai Sabtu malam. Selama konferensi pers mereka dihadirkan di hadapan awak media. Kelima tersangka yang memakai masker sudah mengenakan rompi warna oranye dengan dua tangan diborgol.
Editor : Yasmin Fitrida Diat