Surabaya, MCI News – Sampah merupakan masalah turun temurun yang sampai sekarang masih belum terselesaikan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuat terobosan baru untuk mengatasi masalah tersebut. Ada hadiah uang tunai buat pelapor yang menemui langsung para pembuang sampah sembarangan.
“Kita akan memberikan bonus kepada seluruh warga Surabaya, yang menemui orang yang membuang sampah sembarangan, silahkan di dokumentasikan. Difoto, di video lengkap, kelihatan wajah, jika menggunakan kendaraan, foto jenis kendaraannya, foto plat nomornya. Pokoknya kelihatan detail jelas akan kita proses,” ujar Didik Harmin - SE, S.Kom, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, ketika ditemui setelah mengikuti Rapat Paripurna di ruang utama gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (9/7/2025).
Baca juga: Polres Malang Selidiki Pembuangan Sampah Ilegal Tutup Akses Makam di Singosari
Didik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan menelusuri, lalu menangkap, dan orang yang membuang sampah sembarang tersebut dikenakan sanksi denda.
"Pelanggar Perda tersebut dikenai sanksi lebih dari 300 ribu Rupiah. Hadiahnya yang akan cair sebesar 200 ribu Rupiah," jelasnya.
"Nominal denda pelanggar Perda membuang sampah sembarangan kisaran Rp75 ribu sampai Rp50 juta. Yang dimaksud di sini, denda sebesar 300 ribu adalah denda pelanggar perda yang membuang sampah dengan jumlah banyak. minimal, membuang sampah menggunakan becak, atau menggunakan kendaraan bermotor jenis roda tiga atau mobil pikap," tambah Didik.
Inisiatif yang menawarkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah sembarangan sudah berlaku di beberapa daerah.
Baca juga: Dukung Pemkot Surabaya, Wings Peduli Tanam 10.000 Tanaman Hias di Jalan Diponegoro
“Sejak diberlakukan sistem seperti itu ada yang tertangkap dan dikenai sanksi denda, besoknya orang tersebut tidak lagi mengulangi membuang sampah sembarangan,” ujar Didik.
Dia menambahkan, jika semua kita lakukan dan konsisten dengan cara tersebut, Kota Surabaya akan bersih. Penanggulangan masalah sampah ini bukan semata-mata tugas dari DLH saja. Dari pihak kecamatan akan membuat papan himbauan, untuk tidak membuang sampah sembarangan baik di saluran air maupun di jalan.
Didik bilang, DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), agar sungai tersier dipasang hambatan, sehingga sampah yang hanyut di sungai tertahan di hambatan tersebut, sehingga lebih mudah dalam pembersihannya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong Keterlibatan UMKM dalam Program Makan Bergizi
Untuk para pelanggar pembuang sampah sembarangan akan dijerat Perda No 5 Tahun 2014 Pasal 33 dan 43 terkait sanki denda dan sanksi pidana, yaitu denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara.
"Jika warga menemukan pelanggar perda pembuang sampah sembarangan, video bukti bisa di share kepada pihak kecamatan, nantinya pihak kecamatan akan meneruskan kepada pihak DLH untuk ditindak lanjuti," pungkas Didik.
Pemberlakuan atau penegakan Perda ini adalah tindak lanjut dari upaya pemerintah Kota Surabaya dalam upayanya untuk menertibkan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, sehingga Kota Surabaya terlihat semakin bersih dan bebas banjir.
Editor : Yasmin Fitrida Diat