Surabaya, MCI News – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) adalah kegiatan menyambut siswa baru dari pihak sekolah yang dilakukan di awal tahun ajaran pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis tema MPLS 2025 untuk semua jenjang pendidikan. Bagi siswa baru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Baca juga: MPLS Momentum Kenalkan Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza
Dikutip dari laman Data Informasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Datadikdasmen), MPLS 2025 mengusung tema MPLS Ramah. Tema tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan dengan pendekatan yang berkesadaran sejak hari pertama sekolah.
Jadwal Pelaksanaan MPLS 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, durasi MPLS yang semula tiga hari kini ditambah menjadi lima hari.
Dimulai dari Senin, 14 Juli 2025 (awal masuk sekolah) dan berakhir pada Jumat, 18 Juli 2025.
Prinsip Dasar MPLS 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, berikut enam prinsip dasar pelaksanaan MPLS 2025 dan masing-masing penjelasannya:
- Ramah: Menghormati hak anak dan menjunjung nilai karakter untuk menciptakan suasana belajar yang positif.
- Edukatif: Semua kegiatan harus mengandung nilai pendidikan dan membangun pengetahuan, keterampilan, serta karakter murid.
- Efektif dan Efisien: Kegiatan sesuai tujuan MPLS tanpa pemborosan sumber daya.
- Inklusif: Terbuka untuk seluruh peserta didik baru tanpa diskriminasi atau hambatan biaya dan logistik.
- Partisipatif: Melibatkan seluruh elemen warga sekolah dan komite pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Fleksibel: Sekolah dapat menyesuaikan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, tetap mengacu pada panduan nasional.
Kegiatan MPLS Ramah
Kegiatan MPLS dibagi menjadi dua kategori, yaitu kegiatan utama dan kegiatan pilihan. Kegiatan utama bersifat wajib dan harus dilaksanakan semua satuan pendidikan. Sedangkan kegiatan pilihan sesuai kreativitas sekolah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip MPLS yang ditetapkan pemerintah.
- Kegiatan utama
- Penumbuhan karakter dan profil pelajar Pancasila melalui program seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan kampanye pencegahan isu sosial.
- Pengenalan warga satuan pendidikan dan membangun interaksi positif
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah
- Mengenalkan fasilitas umum sekitar sekolah
- Pengenalan visi, misi, dan tujuan sekolah
- Pengenalan mata pelajaran (intrakurikuler dan kokurikuler)
- Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler
- Pengenalan budaya sekolah, termasuk kegiatan rutin dan keteladanan
- Kegiatan pilihan
- Pengenalan program kesehatan sekolah dan keselamatan kerja (K3)
- Sosialisasi empat pilar kebangsaan
- Pencegahan isu pornografi dan pernikahan anak
- Kegiatan sosial seperti kerja bakti dan bakti sosial di lingkungan sekitar
Materi MPLS 2025
- Penguatan karakter yakni menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kebiasaan positif sejak awal.
- Interaksi positif dengan warga sekolah untuk membangun relasi sehat antara siswa baru dengan guru, staf, dan sesama siswa.
- Pengenalan fasilitas sekolah, termasuk denah sekolah, fungsi ruangan, jalur evakuasi, dan sarana penunjang belajar.
- Pengenalan lingkungan sekitar sekolah untuk membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
- Visi dan misi sekolah agar siswa memahami arah dan tujuan pendidikan di sekolah tersebut.
- Pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler dengan mengenalkan sistem belajar dan strategi pengembangan kompetensi.
- Ekstrakurikuler untuk menumbuhkan potensi siswa dalam bidang seni, olahraga, teknologi, dan lainnya.
- Budaya sekolah dengan mengenalkan kebiasaan, tata tertib, dan program unggulan sekolah.
Larangan MPLS 2025
Pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS yang wajib dipatuhi panitia dan pihak sekolah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya praktik perundungan, perploncoan, dan kegiatan yang tidak mendidik.
Segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal, pemberian tugas tidak masuk akal, hingga aktivitas yang merendahkan martabat siswa baru dilarang keras selama MPLS. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Yasmin Fitrida Diat