Status WNA Kimberly Ryder, Ribut Harta dengan Mantan Suami Edward Akbar

mcinews.id
Kimberly Ryder masih berstatus warga negara asing atau WNA. (Foto: Instagram)

Jakarta, MCI News – Aktris Kimberly Ryder ternyata masih berstatus Warga Negara Asing (WNA). Hal ini terungkap di tengah perseteruannya dengan mantan suami, Edward Akbar. 

Permasalahan kewarganegaraan ini memang jadi kendala besar dalam urusan harta gono gini saat bercerai dengan Edward Akbar, (29/11/2024). Salah satu perdebatannya, jelas Kimberly Ryder, masalah rumah yang dibelinya di Bali dengan menggunakan nama Edward Akbar.

Baca juga: Kimberly Ryder dan Edward Akbar Damai Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

"Itu (WNA) memang jadi masalah (pembagian harta gono gini), seperti rumah yang aku beli di Bali buat anak-anak, itu enggak bisa dikasih ke aku karena memang saat membelinya pakai nama Edward dan Sebagian besar rumah itu saya yang beli dan harapannya dikembalikan untuk anak-anak meski diserahkan ke aku," ungkap kakak aktris Natasha Irvina Ryder itu, dikutip dari Channel Youtube, Minggu (27/7/2025).

Terlepas dari masalah gono-gini dengan mantan suami, diketahui, Kimberly Ryder sudah berkarier sebagai aktris sejak usia 14 tahun. Ibu dua anak itu mulai dikenal publik saat membintangi film Jatuh Cinta Lagi pada tahun 2007.

"Aku memang masih berstatus WNA (Inggris) dan salah satu alasan aku belum jadi WNI adalah karena anakku, salah satunya karena lahir di luar negeri, jadi dua warga negara," ungkap aktris bernama lengkap Kimberly Alvionnella Ryder itu.

Diakuinya ada persyaratan kompleks yang harus dihadapinya bila menjadi WNI. "Sekarang lagi dipertimbangkan (jadi WNI). Aku enggak tahu, masih mikir saja belum bisa menjelaskan," tambahnya.

Seperti diketahui, Kimberly Ryder lahir di Jakarta dari pasangan Nigel Ryder yang berkewarganegaraan Inggris, dan Irvina Zainal yang merupakan Finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru