Badung, MCI News – Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan surat keputusan DPRD Badung dan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8/2025).
Rapat Paripurna dihadiri Anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD Badung.
Dalam sambutannya Bupati Adi Arnawa menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Badung yang telah melakukan serangkaian pembahasan dan rampung tepat waktu. Bupati juga mengapresiasi tanggapan, saran dan masukan Dewan terkait strategi kebijakan pembangunan yang telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026.
"Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan," terangnya.
Setelah diundangkan dalam lembaran daerah Bupati berharap seluruh Perangkat Daerah melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran, kegiatan agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat badung. Begitu pula dokumen KUA-PPAS 2026 agar menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah.
Baca juga: Bupati Badung Lantik 61 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional
"Kami harapkan pelaksanaan program kegiatan seoptimal mungkin dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabel, efisiensi dan efektif menuju tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Baca juga: Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD terhadap satu produk hukum dan satu dokumen penganggaran tersebut menjelaskan, DPRD Badung telah menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturah Daerah serta menyetujui KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Badung tahun 2026.
Untuk Perubahan APBD 2025 ditetapkan, pendapatan daerah sebesar Rp 11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp 12,7 triliun lebih. Sedangkan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Selanjutnya Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Yasmin Fitrida Diat